Nasional

Enak Nian Menjadi PNS, Selain Gaji Ke-13,Para Abdi Negara ini Juga Bakal Mendapatkan Tunjangan Pulsa

Seperti air yang terus mengalir, para abdi negara ini masih tetap mendapatkan haknya secara utuh, bahkan terbilang lebih karena kecipratan gaji ke-13

Editor: aminuddin
ISTIMEWA
Ilustrasi. Rekrutmen CPNS 

Selain gaji ke-13, para PNS yang telah selesai masa tugasnya juga mendapat uang pensiun.

Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.

Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.

Pria Ini Hampir Saja Berhasil Jual Bayi Pacarnya ke Petugas SPBU, Sudah Lama Tinggal Serumah

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Video : Lomba Tumpeng Nusantara

Bantuan pulsa Rp 200.000 per bulan

Adapun pulsa sebesar Rp 200.000 ini akan diberikan bagi PNS di instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mengutip Sonora.id, Jumat (21/8/2020), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapatkan pulsa sebesar Rp 200.000 mulai 2021.

Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya flexible working space (FWS).

LULUS Jadi PNS, Ini Daftar GAJI PNS Baru, Gaji Pokok Golongan 1 hingga 4 Lengkap Rincian Tunjangan!

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan FWS kepada seluruh pegawainya mulai tahun depan.

Salah satu pegawai dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Yusman menyampaikan langsung aspirasinya mengenai tingginya kebutuhan pulsa dalam menjalankan kerja di tengah pandemi Covid-19.

Yusman menjelaskan, kebutuhan pulsa yang tinggi dikarenakan selama diterapkan work from home (WFH) tidak ada lagi batasan waktu kerja.

Gaji PNS Golongan 3A Berdasarkan Lamanya Masa Kerja, Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru 2020

Diwartakan Kompas.com, Jumat (21/8/2020), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari menyebut bahwa bantuan pulsa Rp 200.000 tersebut kini masih dikaji.

"Rp 200.000 itu angka yang sedang dikaji DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)," kata dia.

Halaman
123
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved