Nasional
Enak Nian Menjadi PNS, Selain Gaji Ke-13,Para Abdi Negara ini Juga Bakal Mendapatkan Tunjangan Pulsa
Seperti air yang terus mengalir, para abdi negara ini masih tetap mendapatkan haknya secara utuh, bahkan terbilang lebih karena kecipratan gaji ke-13
SRIPOKU.COM, LAMPUNG - Harus diakui menjadi pegawai negeri sipil ( PNS) saat ini merupakan impian bagi kebanyakan orang.
Faktanya setiap ada pembukaan atau rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), pendaftarnya selalu membeludak.
Saat ini, banyak keuntungan yang didapatkan para PNS, terlebih di masa pandemi sekarang.
• Kabar Gembira, Mahasiswa Akan Terima Bantuan Pulsa Agar Kuliah Bisa Daring, Semoga BisaTerealisasi
Jika beberapa pegawai atau karyawan swasta mengalami nasib apes karena gajinya dipotong bahkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi, berbeda ceritanya dengan PNS.
Seperti air yang terus mengalir, para abdi negara tersebut masih tetap mendapatkan haknya secara utuh, bahkan terbilang lebih karena kecipratan gaji ke-13 yang cair pada Agustus ini.
• Pulsa Hingga Daging Ayam Penyumbang Deflasi Palembang,ini Penjelasan Dinas Perdagangan Sumsel
Berikut beberapa keuntungan menjadi PNS terlebih di saat situasi seperti pandemi Covid-19 ini:
Gaji ke-13
Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan disebutkan cair pada Senin (10/8/2020).
Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.
"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
• Daftar 11 Tunjangan di Luar Gaji Pokok yang Diterima Anggota TNI, Kerja Tangguh Meski Tantang Maut!
Pencairan gaji ke-13 itu dipastikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Sebelumnya, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2020.
Namun, akhirnya molor.
• Pasutri Kaget Bayinya Masih Hidup Setelah Divonis Meninggal Dalam Kandungan Kronologinya Bikin Kaget
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
• Lowongan Kerja 2020, BUMN Buka Lowongan Ada Bank Mandiri Cek Disini Syarat dan Posisi Unit Kerja