Berita OKI

Tembaki Polisi Saat Hendak Ditangkap, Begal Sadis di Kayu Labu Pedamaran Timur Tewas

elaku begal sadis Efri alias Manga (24), akhirnya tewas, saat akan diamankan jajaran Polres OKI.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy Melaksanakan press release barang bukti pelaku begal yang ditembak mati, Kamis (13/8/2020). 

Untung saja tak lama dari kejadian itu ada yang melihat korban dan langsung berkoordinasi dengan warga sekitar membawa korban ke RSUD Kayuagung.

"Korban di bawa ke rumah sakit supaya mendapat pertolongan atas luka yang didapatnya dari para tersangka.

Pihak keluarga langsung melaporkan aksi curas tersebut ke kantor polsek Petir," kata dia.

Viral Video Detik-detik Begal Payudara di Padang Cabuli Seorang Perempuan Sedang Dorong Kereta Bayi

 

Pancing Awan Hujan, BPPT Semai 40 Ton Garam di Langit Sumsel

Sedangkan penangkapan terhadap tersangka tepatnya pada Rabu (12/8) anggota mendapat informasi tentang keberadaan salah satu tersangka yakni Efri alias Manga.

"Mendengar kabar tersebut, Kanit Pidum IPDA Rio Trisni bersama Kapolsek Pedamaran Timur dan anggota melakukan pengejaran dari pedamaran timur mengarah ke Sungai Menang

Dibantu Kapolsek sungai menang dan Kapolsek Mesuji Raya yang telah melakukan penyekatan supaya pelaku tidak bisa meloloskan diri," terangnya.

Kemudian sekira pukul 22.30 WIB, di desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang petugas mendapati tersangka sedang mengendarai sepeda motor.

"Langsung saja dilakukan pengejaran oleh tim Buser Pidum dan Tim Macan Komering polsek Pedamaran Timur dan langsung melakukan penghadangan serta memerintahkan tersangka untuk berhenti dan menyerahkan diri," ujarnya.

Dikatakannya, tersangka yang melihat petugas sudah bersiap untuk menangkapnya membuat tersangka takut dan berusaha lari dari cegatan petugas.

"Tersangka ini langsung melompat dari sepeda motornya dan berlari ke arah perkebunan sawit PT. Sampoerna Hikmah IV yang membuat petugas memberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke atas supaya tersangka berhenti dan menyerahkan diri," ungkapnya.

Namun, tersangka tidak mengindahkan peringatan tersebut malah semakin melawan dengan menembakkan senpiranya ke arah petugas.

"Tersangka yang membawa senpira jenis revolver miliknya, digunakan untuk berbalik melawan petugas dan menembaknya hingga mengenai Kanit Pidum IPDA Rio Trisno, tetapi tidak sampai mengakibatkan cidera karena kita memakai rompi anti peluru," tandasnya.

Muba Babel United Beri Apresiasi Pembagian Grup Kompetisi Lanjutan Liga 2 2020 dengan Sistem Diundi

 

Jangan Pakai Pelat Nomor Palsu, Bisa Denda Rp 500.000 atau Dipenjara

Kemudian, karena tindak tersangka yang dianggap sudah membahayakan jiwa petugas dan masyarakat sekitar maka terpaksa melumpuhkan dengan tembakan.

"Dengan sigap dan karena perhitungan keselamatan, maka petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan tegas dan terukur yang ternyata mengenai bagian badan tersangka

Tersangka langsung terjatuh dan diamankan. Lalu karena tersangka terluka maka di bawa menuju ke Rumah sakit umum daerah Kayuagung," ungkapnya.

Sesampainya di RS, tersangka Efri langsung ditangani dokter dan dianalisis yang kemudian dokter UGD Rumah Sakit Kayuagung menyatakan bahwa tersangka telah meninggal dunia.

"Kemarin jenazahnya sudah dibawa pihak keluarga dan telah dimakamkan" tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved