Seorang Oknum Kepala Seksi di Pemkot Prabumulih Ditangkap karena Narkoba, Ternyata Seorang Resedivis
Seorang oknum Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Koperasi Pemkot Prabumulih diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Prabumulih
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Seorang oknum Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Koperasi Pemkot Prabumulih diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Prabumulih, Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 15.00.
Warga yang tinggal di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai itu diringkus jajaran petugas ketika melintas di Jalan Raya Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih.
Resedivis kasus narkoba yang pernah ditangkap polisi pada tahun 2015 itu kembali harus mendekam lantaran tertangkap tangan petugas saat membuang narkoba ketika mobil pribadinya dihentikan petugas patroli.
• Tembaki Polisi Saat Hendak Ditangkap, Begal Sadis di Kayu Labu Pedamaran Timur Tewas
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah gumpalan kertas timah berisikan serbuk narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 0,27 gram, 1 helai celana levis panjang warna coklat, dan 1 unit mobil toyota Calya merah BG 1743 CK.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan pelaku masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.
"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, kami masih mengembangkan kasus tersebut," ujarnya.
• Inilah Teks Proklamasi yang Dibacakan oleh Soekarno Pertama Kali, Awal dari Kemerdekaan Indonesia
Kasat Narkoba menuturkan, diringkusnya pelaku pejabat pemkot prabumulih itu bermula ketika Tim Opsnal Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih melakukan patroli di jalan Raya Desa Tanjung Telang menuju arah Kelurahan Sungai Medang.
"Saat di perjalanan, petugas kita berpapasan dengan mobil Calya merah plat nomor BG 1743 CK dikendarai pelaku.
Saat itu pelaku mengendarai mobil menunjukkan gerak gerik mencurigakan dan membuat petugas menghentikan laju kendaraan," katanya.
Saat petugas hendak menghampiri mobil, pelaku kemudian membuang gumpalan kertas timah rokok namun aksi tersebut diketahui petugas.
• Viral Video Detik-detik Begal Payudara di Padang Cabuli Seorang Perempuan Sedang Dorong Kereta Bayi
Petugas kemudian meminta yang bersangkutan turun dan dilakukan pemeriksaan.
Tidak sampai disitu saja, petugas juga meminta pelaku memungut gumpalan kertas timah yang dibuang.
"Awalnya pelaku menolak memungut dan membuka kertas timah tersebut, namun setelah didesak akhirnya pelaku pasrah.
Setelah dibuka ternyata kertas timah rokok itu berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi warna Biru merk Milinium," bebernya seraya mengatakan pelaku akan dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Untuk diketahui, tersangka pada tahun 2015 pernah diringkus polisi ketika usai transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Saat itu Andi menjabat Sekretaris Camat Kecamatan Cambai.