Maklumat Kapolda Sumsel, Pembawa Sajam di Keramaian Bakal Ditindak Tegas, Jajaran Polsek Sudah Siap
Polrestabes Palembang bakal menindak tegas masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) di tempat keramaian atau umum.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Andyka Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang bakal menindak tegas masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) di tempat keramaian atau umum.
Hal ini diungkap Langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji.
Anom mengatakan, ini sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM dengan Nomor : Mak / 06 / VII / 2020 diterbitkan tanggal 26 Juli 2020 lalu.
• Jelang Pilkada Serentak Kapolres OKU Rajin Bersilaturahmi dengan Pimpinan Parpol di OKU
"Sesuai maklumat kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa sajam saat keluar rumah.
Kebiasaan ini harus kita hilangkan agar menciptakan suasana nyaman dan aman di lingkungan kita khususnya di Kota Palembang," ungkap, Kamis (13/8/2020).
Bila membawa sajam keluar, lanjut Kombes Pol Anom, mengatakan potensi untuk melukai orang sangat besar jika membawa sajam tidak sesuai peruntukannya.
"Jika terjadi selisih paham kita menilai seseorang itu akan menggunakan sajam untuk menyelesaikan permasalahannya," katanya.
• Mantan Kepala Puskesmas Ngulak Dilimpahkan Polres Muba ke Kejaksaan, Diduga Selewengkan Dana JKN
Oleh karena itu, Polrestabes Palembang bersama polsek Jajaran berkomitmen menindak pelaku yang kedapatan membawa sajam ditempat umum jelas akan di proses tuntas sampai ke persidangan.
“Karena ancaman hukuman membawa senjata tajam di tempat umum cukup berat sesuai dengan undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951.
Sekali lagi kami imbauan masyarakat yang masih membawa sajam ditempat umum bukan untuk peruntukannya agar tidak lagi mengulangi nya," jelasnya.