Mantan Kepala Puskesmas Ngulak Dilimpahkan Polres Muba ke Kejaksaan, Diduga Selewengkan Dana JKN
Saat ini, proses hukumnya sudah di tangan kejaksaan lantaran berkas yang diserahkan aparat kepolisian dari Polres Muba dinyatakan sudah lengkap.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Sh (43) selaku mantan Kepala Puskesmas Ngulak Kecamatan Sanga Desa, Kabupten Muba ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2018 pada Puskesmas Ngulak Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.
Saat ini, proses hukumnya sudah di tangan kejaksaan lantaran berkas yang diserahkan aparat kepolisian dari Polres Muba dinyatakan sudah lengkap.
Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Kanit Pidkor, Iptu Jon Kenedi, didampingi Kaur Humas IPTU Nazarudin, mengatakan permintaan audit berdasarkan Surat Kapolres Muba No 494/VI/RES.3.3/2019/tanggal 24 Juni 2019, terdapat kerugian negara dari hasil perhitungan sebesar Rp238.627.746.
• Sempat Menguat Pagi Hari, Nilai Rupiah Rupiah Kamis Sore Ditutup Melemah Rp 14.775 per Dolar AS
Jon mengatakan, unit tipikor telah menangani dugaan tindak pidana korupsi dengan menetapkan satu orang tersangka.
"Tersangka atas nama Sh, ASN fungsional umum pada Puskesmas Ngulak," kata Jon, dalam press rilis di halaman Mapolres Muba.
Lanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 2,3,8,9 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo Undang - Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka yang merupakan warga jalan Sungai Angit, Kecamatan Babat toman ini telah melakukan penyelewengan Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Anggaran 2018," ujarnya.
• Biji Bunga Matahari Ternyata Bermanfaat untuk Menjaga Kesehatan Jantung dan Turunkan Berat Badan
Dalam rilisnya, Jon mengungkapkan, bahwa tahun 2018 puskesmas Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba melaksanakan kegiatan operasional puskesmas menggunakan anggaran dana kapitalis jaminan kesehatan nasional (JKN) yang berasal dari dana SLIPA (JKN) tahun 2016 dan dana JKN tahun 2018 semula dipergunakan untuk jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% dan belanja operasional sebesar 30 persen.
"Menindaklanjuti laporan informasi kegiatan tersebut sehingga tahun 2019 dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Tipikor Polres Muba berdasarkan laporan polisi telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp238.627.746," terangnya.
Lalu pada tanggal 11 November 2019, Sh ditetapkan jadi tersangka selalu Kepala Puskesmas kecamatan Sanga Desa.
• 3 Tempat Makan Menu Ayam Bakar di Kota Lahat Sumsel, Dijamin Enak dengan Harga yang Terjangkau
Kemudian tanggal 8 Januari 2020 di lakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum.
Lalu pada Kamis (13/8/2020) dalam Pres releasenya dikatakan akan melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap 2 ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Muba.
"Tim penyidik kita akan mengikuti perkembangan fakta-fakta persidangan dan jika ada fakta yang baru akan di tindaklanjuti. kerugian negara Sebesar Rp238. 627.746," tutupnya.
Sementara itu, Kajari Muba Suyanto SH MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Muba Arie Apriyansah SH, didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH, mengatakan berkasi pelimpahan P21 telah pihaknya terima dari Polres Muba.
Untuk tahap selanjutnya tersangka dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sekayu selama 20 hari kedepan.
• Evita PKL di Palembang yang Viral karena Mencari Istri Wakapolda Angkat Bicara, Saya Minta Maaf
