Liputan Eksklusif
Soal Jual Beli Lahan Kuburan, MUI Palembang: Salah dan Berdosa
Jika ada orang yang memesan makam sebelum meninggal di TPU, bakal membuat masyarakat kesulitan untuk memesan makam ketika ada keluarga yang wafat
ULAH sebagian masyarakat Palembang yang memboking atau memesan makam sebelum meninggal dunia sangat tidak dibenarkan. Makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) diperuntukkan bagi masyarakat ramai dan tidak bisa diboking sebelum meninggal.
Memesan makam sebelum meninggal dunia boleh saja dilakukan oleh masyarakat, asalkan lahan yang dipesan merupakan tanah pribadi yang memang dipersiapkan untuk jadi makam keluarga.
Jika ada orang yang memesan makam sebelum meninggal dunia di TPU, bakal membuat masyarakat kesulitan untuk memesan makam ketika ada keluarga yang wafat. Apalagi saat ini lahan di TPU di kota pempek, makin sedikit lantaran kebanyakan pemakaman sudah padat.
• Pesan Makam Bisa di Pemakaman Keluarga
Dengan memesan makam sebelum meninggal dunia kita akan menghambat orang yang meninggal dunia. Sementara yang memesan makam belum tahu kapan akan berpulang.
Di dalam agama Islam pun tidak ada dalil yang membenarkan masyarakat melakukan aksi boking makam di TPU sebelum meninggal dunia. Artinya, tindakan ini merupakan hal yang salah dan tidak dianjurkan di dalam agama.
Kalau kita memesan makam jauh-jauh hari sebelum meninggal, tentunya kita akan menghambat orang lain yang meninggal dunia. Kalau kita menghambat orang lain apalagi urusan seperti maka kita akan berdosa.
• Jual Beli Lahan Kuburan, Kalau Mau Boking Dulu. Pakai Nisan Palsu
Masyarakat jangan khawatir tak mendapatkan lahan ketika dipanggil sang ilahi nantinya. Jika memang sudah waktunya kita meninggal dunia, pemakaman bisa dilakukan dimana saja dan akan diurus oleh keluarga yang masih hidup. (oca)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/drs-hm-saim-marhadan.jpg)