Liputan Eksklusif
Pesan Makam Bisa di Pemakaman Keluarga
Untuk memesan makam bisa dilakukan pada makam keluarga, sebab lahan tersebut merupakan milik pribadi masyarakat.
PALEMBANG, SRIPO -- Aksi pesan makam sebelum meninggal dunia boleh saja dilakukan. Hanya saja liang lahat tersebut dibooking pada pemakaman keluarga bukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kota Palembang.
Kabid Sarana dan Utilitas Dinas Pera KP Palembang, Asmuandi Murod mengatakan, untuk memesan makam bisa dilakukan pada makam keluarga, sebab lahan tersebut merupakan milik pribadi masyarakat. Berbeda dengan TPU-TPU dikelola pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.
"Kalau di TPU umum tidak boleh, kecuali mau pesan liang kubur di pemakaman keluarga itu tidak masalah," katanya, Senin (10/8).
• Jual Beli Lahan Kuburan, Kalau Mau Boking Dulu. Pakai Nisan Palsu
Ia mengungkapkan, bagi masyarakat yang hendak menguburkan keluarganya di lokasi yang sama sebaiknya membeli lahan untuk dijadikan makam keluarga sehingga tidak mengganggu di TPU yang lain.
Namun demikian, makam keluarga tidak boleh sembarangan berada di Kota Palembang. Bagi warga yang berniat memiliki makam keluarga lokasinya wajib berdampingan dengan TPU umum yang ada di kota Palembang.
"Syarat untuk menjadi makam keluarga harus berdampingan dengan TPU umum. Ini kita lakukan agar jangan sampai Palembang jadi kota kuburan, karena banyak yang buka makam keluarga sendiri-sendiri," tegas Asmuandi.
• KPK Soroti Kasus Pembelian Lahan Kuburan Dengan Tersangka Johan Anwar
Menurutnya, TPU yang berada di tengah Kota Palembang ini pada umumnya sudah padat sejak dahulu. Maka itu, sangat tidak dibenarkan apabila ada masyarakat yang memesan makam sebelum meninggal.
"Apabila didapati adanya makam fiktif ini bisa dibawa ke ranah hukum si pemesan bisa dituntut sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku," jelasnya. (oca)
