Jangan Salah Kaprah, Ternyata PROVOS & PROPAM di Kepolisian Itu Berbeda, Ini Penjelasannya!

Artikel ini akan menyajikan dan menjelaskan Perbedaan, Tugas dan juga Fungsi yang dilaksanalan oleh Provos & PROPAM.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata

a. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI, meliputi :

  1. Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM.
  2. Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.
  3. Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.
  4. Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi PROPAM.
  5. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.
  6. Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI. 
  7. b. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).
Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Dashril, dan anggota saat menangkap polisi gadungan, Kamis (20/2).
Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Dashril, dan anggota saat menangkap polisi gadungan, Kamis (20/2). (SRIPOKU.COM / ANDI WIJAYA)

c. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.

d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personil, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Jadi sangat jelas perbedaan Propam dengan Provos di organisasi di kepolisian.

Propam merupakan salah satu wadah organisasi Polri dalam bentuk Divisi.

Bertanggungjawab pada masalah pembinaan provesi dan pengamanan masalah dalam internal organisasi Polri.

Sedangkan Provos merupakan sub organisasi dari Propam.

Berfungsi untuk menegakan kedisplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.

 Satuan Polisi Militer TNI Diresmikan Panglima TNI

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved