Jangan Salah Kaprah, Ternyata PROVOS & PROPAM di Kepolisian Itu Berbeda, Ini Penjelasannya!

Artikel ini akan menyajikan dan menjelaskan Perbedaan, Tugas dan juga Fungsi yang dilaksanalan oleh Provos & PROPAM.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata

SRIPOKU.COM - Apa sebenarnya Perbedaan dari Provos & PROPAM di Kepolisian.

Teman-teman pasti banyak yang belum mengetahui apa sih sebenarnya perbedaan Provos & PROPAM di Kepolisian.

Artikel ini akan menyajikan dan menjelaskan Perbedaan, Tugas dan juga Fungsi yang dilaksanalan oleh Provos & PROPAM.

PROVOS, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia - (Div Propram) adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggungjawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi POLRI.

PROPAM adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 oktober 2002.

Dilansir dari propam.polri.go.id, Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI.

Dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.

PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI.

Jadi Provos adalah bagian dari Propom itu sendiri.

 Polisi Militer & Provos TNI AD Itu Ternyata Berbeda, dari Tugas, Penempatan Baret, Hingga Pakaiannya

Jangan Sampai Keliru, Ternyata Provos & PROPAM itu Berbeda Tugas, Ini Perbedaannya!
Jangan Sampai Keliru, Ternyata Provos & PROPAM itu Berbeda Tugas, Ini Perbedaannya! (Capture/Youtube/Catatan Kaki)

Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI.

Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :

a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal .

b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof .

c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.

DIVISI PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut :

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved