2 Minggu Lagi Akan Cair, Perusahaan Harus Sampaikan Rekening Karyawan, Berikut Syarat dan Ketentuan
Presiden Joko Widodo memastikan bahwa bantuan langsung tunai ( BLT) untuk karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan cair dalam satu
Berikut syarat-syarat penerima BLT karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor identitas KTP.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Dan aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
• Meskipun Gajinya Dipangkas 50 Persen, Robert Alberts Betah di Persib Bandung Karena Hal Ini
• Pempek Enak di Palembang, Berikut 20 Tempat Serta Alamatnya Harga dari Rp Rp 1.000 Hingga Rp 4.000
• Ganguan Layanan Terjadi di Wilayah Sumatera, Begini Penjelasan Pihak Telkomsel

3. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah minimum Rp 5 juta.
Sesuai dengan upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai pada bulan Juni 2020.
5. Pekerja atau buruh calon penerima upah memiliki nomor rekening bank yang aktif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Sebut BLT Pekerja Sebesar Rp 600.000 Cair dalam Dua Pekan"
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas.com)