Berita Palembang

Ada 71 Remaja di Palembang Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas Karena Hamil di Luar Nikah

Pengadilan Agama Kelas IA Palembang, mencatat ada 71 remaja di Palembang mengajukan dispensasi nikah.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi pernikahan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pengadilan Agama Kelas IA Palembang, mencatat ada 71 remaja di Palembang mengajukan dispensasi nikah.

Mayoritas remaja yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kelas IA karena hamil nikah.

Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Drs Taftazani SH mengatakan, untuk di Palembang yang mengajukan dispensasi nikah ada tapi tak sebanyak di Lubuklinggau.

"Di Palembang Januari hingga saat ini yang mengajukan dispensasi nikah ada 71 perkara," kata Taftazani saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Penyebab Kerusakan Besi Pembatas Jembatan Ampera Masih Diidentifikasi, BBPJN Cek CCTV

 

Hamil di Luar Nikah, 297 Remaja Ajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Lubuklinggau

Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya syarat nikah umur laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun.

Lalu sekarang syarat menikah itu untuk laki-laki maupun perempuan sama yaitu minimal 19 tahun, sehingga banyak yang mengajukan dispensasi nikah.

"Untuk penyebab banyak yang mengajukan dispensasi nikah, kami tidak meneliti sampai sejauh itu.

Apa ada hubungannya dengan Covid-19 atau tidak, tapi rata-rata yang mengajukan ini karena hamil di luar nikah," bebernya.

Menurutnya, untuk di Palembang wilayah yang mengajukan dispensasi nikah tersebar di hampir semua Kecamatan yang ada di Kota Palembang.

Untuk rinciannya harus dibuka satu-satu, karena laporan yang ada hanya mencantumkan nomor perkara.

Kapal Patroli Tenggelam di Kaltara Sedang Jalankan Misi, 3 Polisi dari Mabes Hilang, 3 Selamat

 

Tiduran Pakai Mukenah di Atas Sajadah, Istri Rizki D Academy Tulis Ini, Peramal Nyai Kidul: Sabar ya

297 Ajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Lubuklinggau

Pengadilan Agama Kelas I B Lubuklinggau telah menerima 297 permohonan dispensasi nikah, sepanjang kurun waktu Januari hingga Agustus 2020.

Mayoritas, warga yang mengajukan dispensasi nikah tersebut remaja, akibat sudah hamil di luar nikah.

"Dari tiga wilayah Lubuklinggau Mura dan Muratara paling banyak berasal dari Lubuklinggau karena status kota besar," kata Panitera Pengadilan Agama Kelas I B Lubuklinggau, Yuli Suryadi, Minggu (9/8/2020).

Pasca 25 Tahun, Misteri Permintaan Terakhir Nike Ardilla Belum Terpecahkan, Dilukis Bareng Sosok Ini

 

Mulut Pedas Jerinx SID yang Picu Kemarahan, Ternyata Ini Mulanya hingga Berujung Laporan Polisi!

Dispensasi nikah adalah untuk perkawinan yang calon mempelai laki- laki ataupun perempuannya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved