Berita Palembang

Ada 71 Remaja di Palembang Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas Karena Hamil di Luar Nikah

Pengadilan Agama Kelas IA Palembang, mencatat ada 71 remaja di Palembang mengajukan dispensasi nikah.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi pernikahan 

Yuli mengungkapkan bahwa masalah peningkatan jumlah pemohon dispensasi nikah juga disebabkan berbagai sebab.

Salah satunya faktor pengaruh perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.

Kondisi ini membuat remaja semakin mudah mengakses hal-hal yang berbau porno dan lain-lainnya, yang berpengaruh pada tindakan asusila.

"Hal ini mendorong kalangan remaja untuk semakin berani dan mudah tergoda dengan hal-hal yang berbau seksual.

Terlebih mereka yang masuk usia remaja kerap kali ingin mencoba hal-hal baru," paparnya.

JANGAN Sampai Salah, Ini Kriteria Karyawan Swasta Bergaji 5 Juta yang Berhak Dapat Subsidi 600 Ribu!

 

Mike Tyson Yakin Kekuatannya Belum Hilang Meski Usianya Sudah Lebih Setengah Abad

Ia menuturkan, angka permohonan dispensasi nikah sejak Januari hingga Agustus sempat mengalami penurunan diawal bulan April ada 5 dan bulan Mei ada 9.

Karena saat itu awal pandemi Covid -19 dan pelayanan pun ditutup sementara.

"Kemudian sejak pelayanan di era new normal kembali mengalami peningkatan yang signifikan yakni di bulan Juni 65 permohonan dan di bulan Juli sebanyak 66 permohonan," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, permohonan dispensasi nikah tahun 2020 ini jauh meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2019 lalu yang hanya 85 permohonan dalam kurun waktu priode yang sama.

"Meningkatnya tahun ini selain memang banyaknya permohonan karena pergaulan bebas, juga dipengaruhi oleh faktor usia perkawinan mengalami peningkatan yang sebelumnya berusia 17 tahun saat ini menjadi 19 tahun," terangnya.

Dispensasi kawin adalah untuk perkawinan yang calon mempelai laki- laki ataupun perempuannya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved