Virus Corona di Sumsel

Mulai Pekan Depan tak Patuhi Protokol Kesehatan di Sumsel Dikenakan Denda Rp 100 - Rp 500 Ribu

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL RAYHAN
Pelanggar PSBB Palembang di Jalan Jenderal Sudirman Palembang diberikan sanksi di lapangan berupa menyanyikan lagu wajib nasional, Selasa (2/6/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 akan diterapkan pada pekan depan.

Melalui pemberlakuan pergub tersebut, jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker akan langsung dikenai sanksi berupa denda.

Adapun besaran denda yang diberlakukan yakni denda terendah Rp100 ribu dan tertinggi Rp500 ribu.

"Saya sudah teken Pergubnya. Tapi kan kita perlu penomoran dan kita tinggal beri nomornya saja," ujar Deru, Jumat (7/8/2020).

Tiga Rekomendasi Hotel untuk Bermalam di Lahat, Lokasi Strategis, Tepat di Tengah Pusat Kota

 

KPU Musirawas Hadiri Simulasi Pengamanan Pilkada yang Digelar Polres Musirawas

Dia mengatakan, meski pergub akan mulai diberlakukan namun untuk sanksinya masih harus disosialisasikan kepada masyarakat luas.

"Insya Allah minggu depan langsung diberlakukan. Tapi kita terapkan wajib jalani protokol kesehatan, seperti atur jarak dan masker.

Sanksinya kita beri waktu untuk sosialisasi terlebih dulu," kata dia.

Untuk sosialisasi pergub tersebut, pemerintah provinsi memaksimalkan upaya sosialisasi melalui media sosial.
Sementara itu, untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Besok, Sabtu 8 Agustus 2020 Cek Disini, Palembang Udara Kabur

 

Angka Positif Corona Meningkat, Sekolah di Lubuklinggau Akan Segera Dibuka Untuk Belajar Tatap Muka

"Sosialisasi sekarang ini lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sosialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif." jelas Deru.

Dalam Pergub protokol Kesehatan tersebut terdapat rincian sanksi bagi hotel, restoran dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

"Nanti jika pergubnya diberlakukan akan segera diberitahukan rincian sanksinya, tapi yang paling berat yakni penutupan tempat izin usaha bagi yang melanggar Pergub ini." jelas Deru

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Ogan Ilir Gelar Program Gemar Menjaga Hak Pilih di Pasar Indralaya

 

Ada yang Ganjal Tenggorokan, Cerita dr Zamir Jubir Satgas Covid-19 PALI Positif Terpapar Covid-19

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved