Terkuak, Ribuan PNS di Pemkab Lahat Nunggak Pajak Bumi dan Bangunan, Ada yang dari Tahun 1994
Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lahat terungkap menjadi penunggak pajak bumi bangunan (PBB).
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lahat terungkap menjadi penunggak pajak bumi bangunan (PBB).
Ironisnya lagi, ada yang sudah belasan tahun tidak patuh atau memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
Perbuatan ribuan ASN di Lahat ini juga berimbas kepada sektor Pendapatan Asli Daerah.
• Pemkot Palembang Sambut Baik Wacana Pekerja Dapat Bantuan Rp 600 ribu, Masih Tunggu Teknis Pusat
"Ya sejalan dengan edaran Bupati Lahat, Cik Ujang SH kita terapkan ASN wajib bayar PBB.
Selama ini kita kejar kejar warga untuk bayar pajak. Eh ternyata ASN banyak yang gak bayar.
Padahal sama dimata negara ada kewajiban itu," tegas Sekda Lahat, Januarsyah Hambali, Kamis (6/8/2020).
Ditegaskanya, bukti pelunasan PBB jadi syarat utama bagi ASN jajaran Pemkab Lahat untuk mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP), dan beban kerja (BK).
Nah, kalau ASN tak melunasi tunggakan maka tak bisa dapat TPP.
• Objek Wisata Tangga Manik di Lahat Kini Tinggal Nama, Banyak Masyarakat Hilang Mata Pencaharian
"Baru satu minggu kita terapkan kebijakan ini kita sudah mampu mencapai pajak sektor PBB Rp 1,6 miliar," ujarnya.
Januarsyah menuturkan, terobosan ini juga untuk mendorong ketaan pajak di kalangan ASN.
Menurutnya, ASN sepatutnya menjadi contoh, jangan sampai masyarakat selalu dikejar pelunasan PBB sedangkan ASN sendiri banyak yang lalai bayar PBB.
"Sekarang akhirnya ketahuan, rupanya ada ASN yang dari tahun 1994 tidak bayar PBB.
PBB ini kan sifatnya wajib bagi masyarakat, entah itu sosoknya ASN atau bukan, tetap harus bayar PBB," tuturnya.
• Kapolsek Tuding Minimnya Penerangan Jalan Jadi Penyebab Tingginya Kriminalitas di Sukarami Palembang
Sementara Kepala Bapenda Lahat, Subranudin, melalui Kabid PBB-P2 dan BPHTB, Hendri Agus Firmansyah, menjelaskan nominal tiap wajib pajak tidak semua sama, sesuai yang tertera di surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT red).
