Pemkot Palembang Sambut Baik Wacana Pekerja Dapat Bantuan Rp 600 ribu, Masih Tunggu Teknis Pusat

emerintah Kota (Pemkot) Palembang menyambut baik wacana dari pemerintah pusat yang akan memberikan bantuan Rp 600 ribu per bulan

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi pegawai 

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyambut baik wacana dari pemerintah pusat yang akan memberikan bantuan Rp 600 ribu per bulan, bagi pekerja swasta yang bergaji dibawah Rp 5 juta, Kamis (6/8/2020).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang, Yanuarpan, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat mengenai teknis bantuan yang diberikan terhadap para pekerja di kota Palembang.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, Yanuarpan menilai besaran bantuan diberikan tersebut tentunya sedikit dapat meringankan beban para pekerja yang terdampak Covid-19.

Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Tapal Batas Palembang-Banyuasin di Tanjung-api-api

"Ini kabar baik, kami sangat setuju. Keputusan itu sekarang masih digodok di pusat, pemerintah daerah belum menerima arahan dan petunjuk teknisnya," katanya.

Menurutnya, jika berkaca pada Upah Minimum Kota (UMK) 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 3,165,519 per bulan, banyak para pekerja yang akan menerima bantuan tersebut.

Para pekerja di kota pempek bahkan digaji perusahaan masih terbilang rata-rata di bawah Rp 5 juta per bulan.

Ia merinci, dampak Covid-19 ada sekitar 1914 karyawan di Palembang yang terdampak.

Kapolsek Tuding Minimnya Penerangan Jalan Jadi Penyebab Tingginya Kriminalitas di Sukarami Palembang

Bahkan, 300 orang diantaranya masih berproses mediasi dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Seperti diketahui, pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Hal ini dilakukan sebagai satu diantara rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), pekerja non-PNS, BUMN, dan karyawan yang terdampak Covid-19 namun belum di PHK.

Perjalanan Cinta Seorang Duda, Menikahi 2 Wanita Sekaligus, Kini Masing-masing Istri Punya 2 Anak

"Jika dilihat, beban bantuan ini bukan ditugaskan ke Pemkot tetapi dari pemerintah pusat langsung. Kami juga masih menunggu dan berkordinasi dengan Pemprov Sumsel mengenai pelaksanaannya," terangnya.

Meski nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah hanya sebesar Rp 600 ribu perbulan, namun Yanuarpan menilai nominal tersebut sangat membantu sekali terhadap para pekerja khususnya di masa pandemi COVID-19.

"Namanya juga bantuan, cukup tidak cukup harus disyukuri. Itulah bentuk perhatian pemerintah terhadap rakyatnya di tengah pandemi saat ini," ungkap Yanuarpan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved