Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Tapal Batas Palembang-Banyuasin di Tanjung-api-api

kedua tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta dari total kerugian Rp 815 juta.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Dua tersangka Kasus korupsi tapal batas Palembang-Banyuasin di Tanjung Api-api (masker hitam dan putih) diserahkan ke Kejari Palembang oleh unit Pidkor Polrestabes Palembang untuk tahap dua. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Tugu Batas Palembang-Banyuasin yang berlokasi di kawasan Tanjung Api-Api, Kecamatan Sukarami, Palembang, diserahkan unit Pidana Korupsi Polrestabes Palembang ke Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (6/8/2020) pagi.

Hal ini dilakukan lantaran kasus tersebut sudah masuk ke tahap kejaksaan alias tahap dua.

Kedua tersangka tersebut, yakni KR selaku PPK dan OI selaku pelaksana kerja.

Ingin Dapat Uang Bantuan Rp 600 Ribu atau Rp 2,4 Juta Per Bulan? Perhatikan Dulu Syarat & Ketentuan

"Benar kita hari ini melakukan melimpahkan tahap 2 Kejari Palembang. Dua tersangka dan barang bukti kita serahkan untuk ditindaklanjuti pihak Kejari Palembang," ungkap AKP Hamsal selaku Kanit Pidkor Polrestabes Palembang.

Dimana, lanjut Hamsal, diketahui KR memang sebelumnya merupakan terpidana untuk kasus yang sama tapal batas tugu Palembang-Banyuasin yang terletak di kawasan Jakabaring.

"Pada kasus ini ia pun tersangkut kembali bersama tersangka Oi," katanya.

Keluarga Rio Pambudi Ungkap Ada Adegan Terpotong Saat 2 Pelaku Jalani Rekonstruksi

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede Yasin, mengatakan kedua tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta dari total kerugian Rp 815 juta.

"Kedua tersangka selanjutnya ditahan di Lapas Pakjo selama 20 hari ke depan.

Sementara kami masih melengkapi berkas untuk disidangkan di pengadilan," tukasnya.

Sekedar mengingatkan, dari hasil penyelidikan Unit Pidana Korupsi Polrestabes Palembang tahun 2013 lalu, atas adanya indikasi mark up proyek pembangunan tugu batas di empat titik, yakni Palembang-Banyuasin di kawasan Terminal Km 12, Palembang -Banyuasin di kawasan Jakabaring, Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), serta perbatasan Palembang - Indralaya di kawasan Kertapati.

Gugus Tugas Covid-19 Muaraenim Ancam Bubarkan Acara Hajatan Warga Jika tak Patuhi Protokol Kesehatan

Untuk tugu tapal batas Palembang-Banyuasin di kawasan Jakabaring, Pengadilan Tipikor Palembang telah memvonis empat terdakwa, Ahmad Toha, M. Ikhsan Fahlevi, Asmol Hakim, dan Khairul Rizal untuk proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin yang berada di Jakabaring dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan.

Saat ini perkara untuk tugu tapal batas Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-api diduga terjadi mark up sebesar Rp 800 juta dari nilai proyek sebesar Rp 1, 2 miliar.

Meskipun, jumlah dugaan mark up tersebut sudah dikembalikan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved