Ingin Dapat Uang Bantuan Rp 600 Ribu atau Rp 2,4 Juta Per Bulan? Perhatikan Dulu Syarat & Ketentuan

Selain pemberian uang tunai tersebut, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.

Editor: Fadhila Rahma
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Warga ibukota, memperlihatkan uang rupiah nominal Rp 50 ribu, yang mereka dapatkan dari usaha berdagang, Sabtu (21/12/2013). (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

SRIPOKU.COM - Kabar gembira bagi para pegawai swasta. Di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta.

Pemberian bantuan dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini merupakan salah satu dari skema program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain pemberian uang tunai tersebut, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.

Nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000. 

Uang tersebut akan diberikan kepada setiap pegawai selama 6 bulan lamanya. Namun demikian, tidak semua pegawai akan mendapat bantuan tersebut. 

Syarat mendapatkan bantuan:

Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta. 

Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020). 

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM. Karena itu, rasanya para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.

"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujar Yustinus. 

Selain nominal dan berapa lama waktu pemberian bantuan, Yustinus menambahkan, pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran penerima bantuan tersebut. 

Termasuk berapa banyak pegawai yang akan mendapatkan bantuan ini. Begitu juga dengan validitas data penerima yang hingga saat ini masih disiapkan. Besar kemungkinan pemerintah akan memakai data BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved