Virus Corona di Sumsel

Gugus Tugas Covid-19 Muaraenim Ancam Bubarkan Acara Hajatan Warga Jika tak Patuhi Protokol Kesehatan

Mematuhi protokol kesehatan seperti jumlah undangan misalnya jika kapasitas gedung atau tenda 100 maka yang diundang hanya 50 persennya saja.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/Ika Anggraini
Plt Bupati Muaraenim, H Juarsyah SH: Harus mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak patuh, akan kita bubarkan 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri


SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Plt Bupati Muaraenim H Juarsah SH yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumatera Selatan, membolehkan masyarakat Muaraenim menggelar hajatan namun wajib mematuhi protokol kesehatan.
 
Jika tidak mematuhi protokol kesehatan konsekuensinya akan dibubarkan oleh gugus tugas.
 
"Saya memberikan kesempatan kepada pengusaha jasa dan masyarakat supaya perekonomian jalan, namun harus mematuhi protokol kesehatan.
 
Jika tidak patuh, akan kita bubarkan," tegas Juarsah, Rabu (5/8/2020).
 
Menurut Juarsah, semenjak dicabutnya maklumat Kapolri, maka tidak ada larangan lagi bagi masyarakat untuk menggelar hajatan.
 
Namun dengan catatan wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jumlah undangan misalnya jika kapasitas gedung atau tenda 100 maka yang diundang hanya 50 persennya saja.
 
Harus ada hand sanitizer, menggunakan masker, menyediakan alat cuci tangan dan sabun, jaga jarak dan lain-lain.
 
Selain itu, lanjut Juarsah, untuk perizinan bagi masyarakat yang akan melaksanakan hajatan harus ada rekomendasi gugus tugas di masing-masing tingkatan dan kepolisian.
 
Sebab gugus tugas masing-masing desa, kecamatan, kabupaten yang tahu dengan kondisi masing-masing.
 
Jika rekomendasinya diperbolehkan maka berarti boleh dan begitu juga sebaliknya.
 
"Kalau hajatannya di desa, maka cukup rekomendasi gugus tugas desa masing-masing. Kalau di kecamatan maka gugus tugas kecamatan. Kalau kabupaten gugus tugas kabupaten," urainya.
 
Hal senada dikatakan Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, bahwa semenjak maklumat Kapolri dicabut otomatis tidak ada larangan lagi.
 
Namun meski tidak ada larangan, masyarakat yang menggelar hajatan harus ada izin dari gugus tugas masing-masing sesuai tingkatan dan kepolisian.
Sebab dari dasar rekomendasi kepolisian tim gugus tugas Covid-19 masing-masing wilayah akan mengeluarkan rekomendasi tersebut.
 
Kemudian, lanjut AKBP Donni, menggelar hajatan tidak boleh pada malam hari dan jika menggunakan OT tidak boleh house music.
 
Selain itu, harus mematuhi protokol kesehatan di semua lini, mulai dari hand sanitizer, masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya wajib ada.
 
Jika tidak ada atau dipenuhi maka tim gugus tugas sesuai tingkatan berhak melakukan pembubaran.
 
Untuk makan bila menggunakan prasmanan maka lebih baik ada petugasnya yang mengambilkan nasi dan lauk pauknya sehingga tetap steril karena centongnya tidak dipegang oleh semua tamu yang datang.
 
Bahkan bila perlu menggunakan nasi kotak sehingga bisa dibagi satu persatu tanpa banyak tangan.
 
"Jadi masyarakat harus tahu konsekuensinya jika meminta izin," tegasnya.
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved