TAG
tahap dua
-
Kasus dugaan tindakan cabul atau asusila yang dilakukan oleh oknum dosen bernama RG dan A saat ini telah masuk ke pihak Jaksa Penuntut Umum.
Selasa, 8 Februari 2022
-
kedua tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta dari total kerugian Rp 815 juta.
Kamis, 6 Agustus 2020
-
"Benar kita hari ini melakukan melimpahkan tahap 2 Kejari Palembang. Dua tersangka dan barang bukti kita serahkan untuk ditindaklanjuti pihak Kejari"
Kamis, 6 Agustus 2020
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved