Jelang Sidang 2 Oknum Dosen Unsri Berbuat Asusila ke Mahasiswi Alami Nasib Berbeda dari Penyidik
Kasus dugaan tindakan cabul atau asusila yang dilakukan oleh oknum dosen bernama RG dan A saat ini telah masuk ke pihak Jaksa Penuntut Umum.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan tindakan cabul atau asusila yang dilakukan oleh oknum dosen bernama RG dan A saat ini telah masuk ke pihak Jaksa Penuntut Umum.
Yang mana tersangka dan barang bukti atas tersangka RG pada hari ini Selasa (8/2/2022) telah diserahkan oleh pihak Polda Sumsel ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan secara virtual.
Sementara itu, untuk tersangka A dan barang bukti perbuatannya, lebih dulu dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri, tepatnya pada 2 Februari 2022 lalu.
Dari pantauan untuk tersangka A, hari ini sekira pukul 14.30 wib tadi dipindahkan tahannya ke Tahanan Pakjo Palembang.
Sementara itu, meski sama-sama sudah masuk tahap dua, tersangka RG dikabarkan masih berada di tahanan Polda Sumsel.
Hal tersebut terpantau oleh awak media, yang dihari sama temgah menunggu kedatangan 10 anggota DPRD Muara Enim, saat akan dipindahkan dari Rutan KPK, Jakarta ke Rutan Pakjo Palembang.
Tersangka A nampak menggunakan pakain kaos berwarna kuning terang dengan celana panjang turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palembang.
Tersangka A dipindahkan bersama puluhan tahanan lainnya.
Setibanya di rutan, oknum dosen terduga pelaku perbuatan asusila pada mahasiswanya sendiri itu langsung digiring ke dalam tahanan.
Diberitakan sebelumnya, dihari yang sama RG yang juga merupakan dosen di universitas negeri di Palembang, diserahkan pihak Polda Sumsel ke Pihak Kejaksaan Negeri Palembang.
Dikonfirmasi pada Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Sugiyanta SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya SH MH, membenarkan berkas dua tersangka yakni A dan RG, berikut barang bukti telah diterima oleh pihak Kejari Palembang.
"Hari ini kita terima tahap II berkas dan barang bukti, untuk salah satu tersangka dari penyidik Polda Sumsel atas nama tersangka RG," ujar Budi.
Budi mengatakan jika berkas tersangka A dan barang buktinya, terlebih dahulu dilimpahkan Polda ke Kejari Palembang, tepatnya pada 2 Februari 2022 kemarin.
Masih dikatakan Budi, kedua tersangka sebagaimana berkas dakwaan dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk tersangka A dijerat dengan Pasal 289 atau 294 ayat 2 ke 1 tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, terancam sembilan tahun penjara.
"Sementara tersangka RG dijerat dengan Pasal 9 Jo 35 UU RI no 44 2008 tentang pornografi Jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk selanjutnya usai berkas tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pihak PN Palembang untuk segera disidangkan.