Karena 2 Hal Ini Buronan Kakap Indonesia Berhasil Ditangkap di Amerika, Berikut Kronologinya
Kepolisian Amerika berhasil menangkap dua buronan kelas kakap Indonesia Hal ini dibenarkan oleh pihak kepolisian Indonesia (Polri).
SRIPOKU.COM -- Kepolisian Amerika berhasil menangkap dua buronan kelas kakap Indonesia
Hal ini dibenarkan oleh pihak kepolisian Indonesia (Polri).
Dikatakan, Indra Budiman dan Sai Ngo NG tertangkap lantaran pelanggaran imigrasi atau overstay di Negeri Paman Sam itu.
• Kisah Sukartayasa Yang Menikahi Dua Wanita Sekaligus, Ternyata Sang Pria Berstatus Duda
• Buron Sejak 2015, 2 Buronan Kakap Asal Indonesia Berhasil Ditangkap di Amerika, Proses Pemulangan
• Kabar Gembira Untuk Pegawai Swasta Presiden Akan Berikan Bantuan Tak Hanya Uang Tunai, Ini Syaratnya
"Jadi terkait penangkapan buron SNN dan IB hal tersebut adalah benar."
"Info dari atase Polri, bahwa tersangka red notice SNN dan IB saat ini berada di US menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi yaitu overstay," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Diketahui, Indra Budiman merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali pada tahun 2012-2014.
Dia menjadi buronan interpol dengan red notice nomor A5855/6-2018 yang diterbitkan 4 Juni 2018 lalu.
Sementara itu, Sai Ngo NG adalah tersangka tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan pada 2011-2012.
Menurut Awi, keduanya ditangkap di dua tempat terpisah.
Indra Budiman ditangkap oleh US Marshal Service (USMS) di California, Amerika Serikat.
• Kisah Sukartayasa Yang Menikahi Dua Wanita Sekaligus, Ternyata Sang Pria Berstatus Duda
• Buron Sejak 2015, 2 Buronan Kakap Asal Indonesia Berhasil Ditangkap di Amerika, Proses Pemulangan
• Update Covid-19 di Muaraenim; Kasus Positif Baru Bertambah 43 Orang, Anggota DPRD Prihatin
Sementara Sai Ngo NG, ditangkap oleh kepolisian sekitar di Texas, Amerika Serikat.
Awi menuturkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak terkait di Amerika Serikat.
Hasilnya, negara Paman Sam itu sepakat melepaskan dua buronan Indonesia itu dengan syarat membantu memulangkan buronan AS yang ada di Indonesia.
"Atase polri, telah komunikasi dan kooridinasi dengan pihak terkait di US dan menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buron di mana USMS bersedia membantu memulangkan IB dan SNN dengan imbalan satu buronan US atas nama Marcus yang diduga berada di Indonesia," pungkasnya.
Marcus adalah pelaku kasus penipuan investasi di Amerika Serikat.
Namun demikian, pihak kepolisian Indonesia telah menangkap buronan AS itu bersama istrinya yang berada di Bali.
Sosok kedua buronan
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri ( Kemlu), Teuku Faizasyah membenarkan adanya penangkapan dua WNI di Amerika Serikat.
Namun pihaknya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari KJRI Houston.
"KJRI di Houston sudah memberikan informasi awal dan nanti akan mengeluarkan keterangan media," ujar Faiza saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Diketahui, satu buronan merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali yang diketahui bernama Indra Budiman.
Kerugian yang ditimbulkan dari kasusnya ditaksir mencapai Rp 800 miliar.
Sebelum kabur ke Amerika Serikat, diketahui Indra sempat melarikan diri ke Korea Selatan.
Sementara itu, WNI yang menjadi buronan lainnya yakni Sai Ngo NG, tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan.
Ditangkapnya dua buronan kelas kakap tersebut di Amerika Serikat pada awalnya dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) yang berbicara kepada sejumlah media lokal.
• Ini Imbalan Yang Diminta Amerika Untuk Mengembalikan 2 Buronan Kakap Indonesia
• Kabar Gembira Untuk Pegawai Swasta Presiden Akan Berikan Bantuan Tak Hanya Uang Tunai, Ini Syaratnya
• Ledakan Tewaskan 100 Orang di Lebanon, Kemenlu Konfirmasi Kepastian Kondisi WNI yang Jadi Korban
Kasus Indra dan Sai sama-sama terjadi pada 2015 lalu.
Indra dan Sai masuk red notice Interpol dan sudah diketahui keberadaannya di Amerika Serikat.
Berdasarkan informasi yang didapat, IPW mengatakan Indra dan Sai berhasil ditangkap pihak imigrasi Amerika Serikat (ICE).
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Penangkapan 2 Buronan Kelas Kakap Indonesia oleh Polisi Amerika Serikat