Kabar Gembira Bagi Pensiunan PSN Gaji ke-13 akan Cair 10 Agustus Nanti Berikut Ini Cara Mengurusnya

Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili PNS yang bersangkutan.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Kabar Gembira Bagi Pensiunan PSN Gaji ke-13 akan Cair 10 Agustus Nanti Berikut Ini Cara Mengurusnya 

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:

1.  pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

2.  pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

3.  pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4.  Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Selain pensiunan pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved