Kabar Gembira Bagi Pensiunan PSN Gaji ke-13 akan Cair 10 Agustus Nanti Berikut Ini Cara Mengurusnya

Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili PNS yang bersangkutan.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Kabar Gembira Bagi Pensiunan PSN Gaji ke-13 akan Cair 10 Agustus Nanti Berikut Ini Cara Mengurusnya 

3. dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Lantas, berapa besaran pensiunan pokok PNS?

Terkait dengan hal ini, Pemerintah pun telah menetapkan besaran gaji pokok para pensiunan PNS ini.

Maka itu, pensiunan pokok berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

Gaji pokok pensiunan PNS

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS:

Sementara itu, daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved