Kabar Gembira Bagi Pensiunan PSN Gaji ke-13 akan Cair 10 Agustus Nanti Berikut Ini Cara Mengurusnya
Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili PNS yang bersangkutan.
SRIPOKU.COM-Kabar Gembira Bagi pensiunan PSN Gaji ke-13 akan Cari 10 Agustus dan dijelaskan oleh PT Taspen prosedur mencairkannya.
Kabar ini sangat dinantikan oleh pensiunan PNS, karena Gaji ke-12 pensiunan ini akan keluar atau bisa dicairkan, sesuai dengan aturan-aturan sesuai dengan surat edaran dari PT TASPEN (Persero) tertanggal 5 Agustus 2020.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan Gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk para pensiunan yang akan dicarikan pada 10 Agustus 2020.
Khusus untuk PNS alias bukan penisunan, Gaji ke-13 ini, hanya diberikan kepada ASN di luar pejabat negara, eselon I dan eselon II sementara di atas tidak akan memerima Gaji ke-13.
Hal ini dijelaskan bahwa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian RI.
"Kebijakan gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II. Namun, gaji ke 13 diberikan ke seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I dan eselon II," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Selasa (21/7).
Adapun total anggaran untuk Gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.
Rinciannya, untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun,
Kemudian untuk pensiunan Rp 7,86 triliun dan untuk ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Metode Pembayaran
Adapun metode Pembayaran Gaji ke-13 dilakukan untuk PNS dan pensiunan PNS berdasarkan dua aturan yakni PP No.35/2019 dan PP No.38/2019.
Meski demikian, pemerintah rencananya akan merevisi dua aturan tersebut terkait pemberian Gaji ke-13 PNS.
Dalam PP No.35/2019 disebutkan bahwa, untuk komponen Gaji ke-13 bagi penerima pensiun meliputi pensiun
1. pensiunan pokok,
2. pensiunan tunjangan keluarga