Berita Palembang
2 Pelaku Jambret Kakak Adik di Palembang Tarik Tas Berisi Uang Rp 65 Juta di Depan Kantor Polisi
aksi penjambretan ini sendiri baru dilakukan sebanyak dua kali. Dilakukannya di wilayah Jakabaring dan di Kertapati Kota Palembang tepatnya di depan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Pimpinan Kanit Kompol Zainuri mengamankan dua kakak beradik spesialis jambret.
Kedua kakak beradik ini diciduk oleh anggota Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin langsung oleh Katim Unit 4 Aiptu Maryanto bersama Bripka Iwan Tewok dan anggota Unit 4 lainnya.
Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas karena mencoba kabur saat akan ditangkap oleh tim opsnal Jatanras Polda Sumsel.
Kedua kakak beradik ini yakni Septian (25) dan Soni (19) yang pulang di Jalan Pangeran Ratu Kecamatan Jakabaring Palembang.
Dari pengakuan tersangka, aksi penjambretan ini sendiri baru dilakukan sebanyak dua kali.
• Kapolda Sumsel Ternyata Dulu Sekolah 2 Kali Dalam Sepekan, Alumni SMAN 13 & Tinggal di Talang Betutu
• Anang Hermansyah & Ashanty Pesan Mobil Taktis Pasukan Infantri Seharga Rp 600 Juta Untuk Seserahan
Dilakukannya di wilayah Jakabaring dan di Kertapati Kota Palembang tepatnya di depan Polsek SU 1.
Sasaran dari aksi tindakan kriminal yang dilakukannya ini merupakan seorang perempuan.
"Aku baru dua kali jambret, di depan Polsek SU 1 sekali sama di Jakabaring sekali juga. Sasaran kami itu ibu-ibu pak," kata Septian saat diamankan, Selasa (4/7/2020).
Dikatakan Septian, dirinya bersama adiknya mengikuti korban dari Jalan Pangeran Ratu di depan KPU Provinsi.
Perjalanan yang cukup jauh, tepatnya di depan Polsek SU 1 kedua tersangka menjalankan aksinya dengan menarik tas milik korban yang berisikan uang senilai 65 juta.
Beruntungnya korban yang saat itu berboncengan tidak sampai terjatuh dan mengakibatkan luka.
• Pria di IB I Palembang Ini Dibacok OTD Hingga Tangan Nyaris Putus, Diduga Gegara Serempetan Mobil
• Shin Tae-yong Tepikan 3 Kapten Timnas Indonesia, Hanya Bek Madura Jadi Pemimpin
"Aku sama adek aku ngikuti dari depan KPU, pas di depan polsek langsung aku ambil tasnya, aku tidak tau kalau isinya Rp 65 juta sebanyak itu," kata pemuda yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2014 lalu ini.
Usai menjambret korbannya, pelaku langsung kabur pulang ke rumahnya di Jalan Pangeran Ratu Palembang.
Hasil dari jambret tersebut dikatakan Septian digunakannya untuk membeli kebutuhan rumahnya seperti motor dan perlengkapan rumahnya.
"Aku belikan peralatan rumah aku, terus aku belikan motor dan hp. Tidak ada aku belikan narkoba," lanjutnya.