Pencairan Gaji-13 PNS Akan Dilakukan Sebelum Akhir Agustus, Tunggu Presiden Jokowi, Catat Tanggalnya

Kabar turunnya gaji ke-13 di pertengahan bulan Agustus 2020 ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Editor: adi kurniawan
Gaji ke-13 PNS
Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS. 

"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah 28,5 triliun," kata Sri Mulyani.

Alasan Pemerintah Gelontorkan Gaji ke-13

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13 (Tangkap layar channel YouTube Kemenkeu RI)

Sri Mulyani menambahkan, gaji ke-13 ini diberikan kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan berfungsi sebagai stimulus ekonomi bagi masyarakat.

"Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan gaji ke-13 sama seperti THR, bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya," ujar Sri Mulyani, seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.

Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah memang mempertimbangkan untuk memberikan gaji ke-13 pada kuartal ketiga di tahun ini.

Deretan Restoran Termahal di Dunia, Ada di Bawah Laut, No 5 Tampung 12 Orang Sekali Santap Rp27 Juta

DIJAMIN Ampuh, Berikut Jenis Tanaman yang Ditakuti dan Bisa Mengusir Ular, ada yang Jadi Bumbu Dapur

Nonton Boruto Episode 159 Sub Indonesia Streaming, Tim 7 & Mugino akan lanjut melawan Anato

Pasalnya, pada kuartal sebelumnya pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah.

Kebijakan tersebut, kemudian membuat kegiatan perekonomian baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat, maupun konsumsi dari ekspansi investasi perusahaan semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.

Menanggapi hal ini, Sri Mulyani beranggapan pembayaran gaji ke-13 pada tahun 2020 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian dalam negeri.

Di sisi lain, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini juga dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu.

Video: Atta Halilintar Harus Sanggupi Syarat Ini Agar Dapat Nikahi Aurel Hermansyah

DIJAMIN Ampuh, Berikut Jenis Tanaman yang Ditakuti dan Bisa Mengusir Ular, ada yang Jadi Bumbu Dapur

Tidak Berpotensi Tsunami, Begini Penjelasan BMKG Gempa Bengkulu hingga Sampai ke Pagaralam

Dengan demikian, pada tahun ini gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka.

"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara eselon 1 eselon 2 dan pejabat setingkatnya," kata Sri.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved