Pencairan Gaji-13 PNS Akan Dilakukan Sebelum Akhir Agustus, Tunggu Presiden Jokowi, Catat Tanggalnya
Kabar turunnya gaji ke-13 di pertengahan bulan Agustus 2020 ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
SRIPOKU.COM -- Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan akan cair pada pertengahan bulan Agustus 2020.
Kabar turunnya gaji ke-13 di pertengahan bulan Agustus 2020 ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andin Hadiyanto.
Dikutip dari Kompas.com, Andin Hadiyanto mengungkapkan, gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan bulan Agustus 2020.
Andin memastikan pencairan gaji ke-13 ini tidak sampai pada akhir bulan Agustus 2020.
"Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin.
Namun, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan, hanya tinggal menunggu tanda tangan revisi PP dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
• Dianggap Sakral Suku Moni di Pegunungan Cartensz, Ini Cerita Dingo Anjing Bernyanyi Papua yang Viral
• Video : Youtuber Palembang Bikin Prank Bagikan Paket Berisi Sampah ke Ibu -ibu
• YouTuber Palembang yang Bagikan Daging Kurban Tapi Isinya Sampah Dapat Kecaman, Akhirnya Begini
Revisi yang dimaksud adalaha PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Nantinya, gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada beberapa golongan ASN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 pada tahun ini akan diberikan kepada ASN di luar eselon 1 dan 2.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri Mulyani, seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.
Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.
Jumlah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.
Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.