Curhat Petani di Keramasan Kertapati Palembang yang Lahan Sawah Diserobot Tanpa Ada Ganti Rugi
Akibat dari penyerobotan lahan tersebut, membuat puluhan warga yang berprofesi sebagai petani tersebut terpaksa tak bisa lagi menggarap lahan milik.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Puluhan warga Pematang Komplek Sungai Jangkit, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang menyebut lahan sawah yang sudah digarap sejak 1981 diduga telah dicaplok atau diserobot oleh PT Bima Karya Cipta (BKC).
Lahan tersebut dijadikan untuk pembangunan rel kereta api khusus batubara, Rabu (29/7/2020).
Akibat dari penyerobotan lahan tersebut, membuat puluhan warga yang berprofesi sebagai petani tersebut terpaksa tak bisa lagi menggarap lahan milik mereka.
Lantaran sawah yang telah digarap puluhan tahun itu telah ditimbun menggunakan alat berat.
• Seorang Remaja Tanpa Sebab dan Masalah Dikeroyok 9 Orang Saat Berada di Pasar 16 Ilir Palembang
Kuasa hukum warga, Himawan Susanto SH MH dari kantor BHP Law Firm, mengatakan lahan sawah milik warga ini telah jadi mata pencaharian warga sekitar sejak tahun 1981.
Dasar kepemilikan lahan kliennya berdasarkan dengan Surat Keterangan Hak Usaha (SKHU) No 6/MK/HU/1981 yang dikeluarkan oleh Pesirah atau Kepala Marga Lematang Ilir Ogan Kabupaten Muara Enim.
Dijelaskannya, selama ini sawah milik warga itu tak mengalami permasalahan apapun.
Namun, pada awal Juli 2020 tiba-tiba PT BKC selaku kontraktor yang mengaku melakukan pekerjaan dari salah satu perusahaan langsung melakukan penimbunan tanpa konfirmasi dan ganti rugi.
• BREAKING NEWS: Mobil Seorang Kades di Banyuasin Dibobol Bandit Pecah Kaca, Uang Ratusan Juta Raib
"Dasar hukum warga ini jelas, mereka sudah menggarap lahan sejak 1981 waktu lokasi ini masih masuk wilayah Muara Enim.
Tiba-tiba PT BKC ini lakukan penimbunan tanpa lakukan ganti rugi," katanya, didampingi Anggun Sucipto SH MH dan Adam Baharsa dari Kantor BHP Law Firm.
Dijelaskannya, pihaknya telah menyurati kepada kontraktor untuk menghentikan pekerjaan di atas lahan warga tanpa melakukan ganti rugi terlebih dahulu.
Namun, pihak kontraktor yang mengatasnamakan pekerjaan milik pemerintah daerah tetap saja bersikeras melanjutkan pekerjaan.
• Saya Kira tak Harus Izin Karena Saya Atlit, Pengakuan Atlit Menembak Sumsel Ditangkap Bawa Amunisi
Dari puluhan warga yang lahannya diserobot, Himawan mengaku baru empat orang memberikan surat kuasa kepada mereka.
Adapun keempat kliennya yang merasa dirugikan karena lahan diserobot Tolib memiliki lahan seluas 17.834 meter persegi, Sulaiman 22.072 meter persegi, Soleh 28.775 meter persegi, dan Sa'ari 16.500 meter persegi.
"Kami tidak ingin menghalangi proyek pemerintah. Namun kami minta ganti rugi warga dibereskan dulu, jangan semena-mena langsung menimbun," tegas Himawan.