Berita Palembang
Kabar Gembira Bagi Pesepeda: Ada ataupun tidak Ada Jalur Khusus, Pajak Sepeda tidak Dapat Dipungut
"Saya belum tau soal rencana pembuatan jalur sepeda, pada prinsipnya pajak sepeda tidak dapat dipungut ada ataupun tidak ada jalur sepeda," ujarnya.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Tarso
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Beberapa waktu lalu, sempat beredar kabar akan adanya pungutan pajak bagi pengendara sepeda di Kota Palembang.
Namun wacana tersebut dibantah oleh pihak Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang.
Menurut Anggota DPRD Kota Palembang, sekaligus wakil Ketua Pansus IV tentang Pajak Daerah, Muhammad Hibbani, pengenaan pajak sepeda tersebut tidak mungkin dapat dilakukan.
Apapun alasannya, pajak tersebut tidak dapat diberlakukan di tengah masyarakat, hal ini karena pemerintah tidak dapat asal melakukan pemungutan pajak.
Semua pemungutan pajak harus ada dasar hukumnya berdasarkan undang-undang.
Dalam perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A dinyatakan, 'pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.'
Adapun undang-undang yang memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk memungut pajak adalah UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, pemerintah Kota Palembang juga sedang membuat rencana jalur khusus sepeda.
Namun Hibbani menegaskan walaupun adanya jalur sepeda tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk adanya pungutan pajak sepeda.
"Saya belum tau soal rencana pembuatan jalur sepeda, tapi pada prinsipnya pajak sepeda tidak dapat dipungut ada ataupun tidak ada jalur sepeda," ujarnya.
• Selain Menilang, OPM Polres Pagaralam Sosialisasi Prokes Covid-19 dan Bagikan Masker Pada Pengedara
• Polsek Gelumbang Tangkap Tersangka Pencuri Mesin Steam Air Milik PT Ciomas di Gelumbang Muaraenim
• Dua Warga OKI yang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Merak Diduga Sempat Berhubungan Badan,Ada Sperma
Dalam undang-undang sangat jelas disebutkan bahwa pemerintah kota dan kabupaten hanya berwenang memungut 11 jenis pajak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batu, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Hibbani menjelaskan walaupun dipaksakan pajak sepeda dapat saja dikategorikan sebagai pajak hiburan, karena pajak hiburan dikenakan atas permainan ketangkasan dan juga pertandingan olahraga.
Namun tentu saja pengenaan pajak ini menjadi aneh karena pemakaian sepeda tetap tidak bisa dikategorikan sebagai permainan ketangkasan dan juga pertandingan olahraga.
Apalagi dalam UU tentang Pajak Daerah ditegaskan bahwa objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.