Berita Pagaralam
Selain Menilang, OPM Polres Pagaralam Sosialisasi Prokes Covid-19 dan Bagikan Masker Pada Pengedara
Selain mendapat sangsi peringatan sampai tilang pengendara yang terjaring juga mendapatkan masker dari Satlantas Polres Pagaralam.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Polres Pagaralam melalui Satlantas mulai melakukan Operasi Patuh Musi (OPM) 2020. Sasaran dari operasi ini yaitu kelengkapan berkendara baik roda dua dan roda empat.
Sejak 23 Juli 2020 OPM Polres Pagaralam diberlakukan mayoritas pegendara yang terjaring yaitu pengendara yang tidak menggunakan helm.
Namun selain mendapat sangsi peringatan sampai tilang pengendara yang terjaring juga mendapatkan masker dari Satlantas Polres Pagaralam.
Hal ini dilakukan untuk mensosialisasikan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 ini masih berlangsung.
Pasalnya selain kelengkapan berkendara petugas OPM OPM Polres Pagaralam juga melakukan sosialisasi prokes Covid-19 untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Pagaralam.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Ricky Mozam SH mengatakan, ada 3 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi ditambah dengan protokol kesehatan.
• Istri Wabup OKU Selatan Ternyata Pernah Positif Covid-19, Diumumkan Ketika Dinyatakan Sudah Sembuh
• AWAS BAHAYA Jalan Tikungan di Empatlawang Ini tidak ada rambu-rambu Peringatan, Ini Penampakannya!
• Terkuak Identitas Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Merak, Warga OKI dan Seorang Janda
"Tiga jenis pelanggaran yang akan ditertibkan yaitu tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintasi bahu jalan," ujarnya.
Ketiga poin itu yang jadi sasaran khusus dalam operasi ini. Selain itu pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Kita memberikan masker kepada pengendara yang terjaring razia terutama mereka yang tidak menggunakan masker. Ini sebagai bentuk sosialisasi protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Pihaknya mengingatkan bagi pengendara untuk dapat menggunakan helm yang berlogo SNI.
"Yang perlu diingat pemotor harus mengenakan helm berlogo 3 huruf atau SNI. Kewajiban menggunakan helm SNI diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU No. 22/2009," jelasnya.(one)
3 Lampiran