Berita Palembang
Kabar Gembira Bagi Pesepeda: Ada ataupun tidak Ada Jalur Khusus, Pajak Sepeda tidak Dapat Dipungut
"Saya belum tau soal rencana pembuatan jalur sepeda, pada prinsipnya pajak sepeda tidak dapat dipungut ada ataupun tidak ada jalur sepeda," ujarnya.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Tarso
Humas Pemprov Sumsel
Gubernur Sumsel H. Herman Deru ditemani sang istri Feby Deru tampak bersemangat mengayuh sepedanya.
"Semakin jelas bahwa sepeda yang kita miliki tidak bisa menjadi objek pajak hiburan," ujarnya.
Sedangkan pada level provinsi, sebenarnya dikenal Pajak Kendaraan Bermotor, dan menurutnya tentu saja akan menjadi lucu ketika kepemilikan sepeda dikenakan pajak tersebut.
Jadi selama UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak diamandemen, maka selama itu pula pemerintah Kota Palembang tidak bisa memungut pajak atas pemakaian sepeda.
"Sebagai informasi tambahan, jika kita membeli sepeda di toko yang sudah berstatus pengusaha kena pajak, maka pembelian sepeda itu telah dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) 10%," tuturnya.
Rekomendasi untuk Anda