2 Anggota Polsek Sukarami Palembang Bisa Kena Pidana Umum, Kombes Pol Anom: Tak Menutup Kemungkinan
"Tapi, bisa saja terjadi akibat kesengajaan, jadi bukan saja sidang disiplin kita lakukan terhadap mereka. Bisa saja juga pidana umumnya,"
"Tiga orang luar yang terlibat ini, perannya dari membantu membelikan gergaji besi, lalu memasukan gergaji dan menjemput pelaku yang kabur, dari Polsek Sukarame" bebernya.
Tiga tahanan lagi yang buron, yakni tersangka Asril (36), kasus narkoba, warga Jalan Macan Lindungan, RT 06, Kelurahan Bukit Baru, Palembang. Pelaku Hidayat Saleh (34), kasus curat, warga Jalan Lunjuk Jaya, Gang Tanjung, Kelurahan Lorok Pakjo, IB I dan pelaku Johan (36), kasus narkoba, warga Jalan Mawar I, Desa Jerati, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu masih diburu tim gabungan Polsek Sukarami dan Jatanras Polda Sumsel.
“Kita ingatkan untuk tiga pelaku lagi, segera menyerahkan diri saja. Kalau tidak kooperatif maka kita tindak tegas,” tegasnya.
Kombes Pol Anom memastikan kejadian ini sudah terencana mulai dengan membawa gergaji, lalu pelaku ada upaya akan apa yang dilakukan hingga melarikan diri.
"Pelarian ini sudah terencana, apalagi kita kita melihat kapasitas di Polsek Sukarami saat ini overload, sehingga menimbulkan niat untuk melarikan diri seperti yang terjadi tersebut," tutupnya.