2 Anggota Polsek Sukarami Palembang Bisa Kena Pidana Umum, Kombes Pol Anom: Tak Menutup Kemungkinan

"Tapi, bisa saja terjadi akibat kesengajaan, jadi bukan saja sidang disiplin kita lakukan terhadap mereka. Bisa saja juga pidana umumnya,"

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah diperiksa dan diminta keterangan oleh propam Polrestabes Palembang terkait kaburnya lima tahanan Polsek Sukarami, dua petugas berinisial Brigadir AL dan Briptu FM akan segera disidangkan.

Hal ini diungkap langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji

"Benar segera kita lakukan sidang disiplin secepatnya. Duanya juga sudah diminta keterangan oleh Propam terkait peristiwa tersebut," kata Anom, Rabu (22/7/2020).

Empat Lawang Bakal Miliki Kolam Retensi dan Jogging Track Menyerupai Kambang Iwak Palembang

Lanjut Anom, sidang disiplin digelar juga akibat kelalaian mereka.

"Tapi, bisa saja terjadi akibat kesengajaan, jadi bukan saja sidang disiplin kita lakukan terhadap mereka. Bisa saja juga pidana umumnya," tegasnya.

Selain itu, Anom juga mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tiga keluarga tersangka sebagai tersangka.

Baik itu ia yang berperan membeli gergaji, mengantarnya dan hingga sampai ke tangan tersangka untuk melakukan pembobolan tersebut.

"Benar kita juga sudah menetapkan tiga tersangka terharap keluarga tahanan kabur. Lantaran sudah ikut membantu mereka kabur.

Dengan cara membeli gergaji, mengantarkannya," kata Anom.

Brigjen Prasetijo Langsung Diperiksa Penyidik Bareskrim Setelah Dapat Persetujuan Dokter

Seperti sebelumnya diberitakan. berdasarkan keterangan dua tahanan kabur yang berhasil ditangkap, lanjut Kombes Pol Anom menjelaskan, bahwa pembobolan tahanan itu atas bantuan istri pelaku Madon yang menyelipkan gergaji besi dalam bungkus makanan saat membesuk.

Dirinya menuturkan, saat kejadian salah satu tahanan bernama Madon ini, menggunakan modus operandi menggergaji terali besi yang berada di atas plafon sel tahanan.

Posisi terali besi ini, menutupi atas sel tahanan, pelaku memotong dengan gergaji besi. "Pelaku memanjat atap yang sudah dipotong, lalu keluar lewat genting yang dibuka," bebernya.

Di mana gergaji besi ini didapat dari istri tersangka Madon dalam kasus narkoba, pada saat membesuk Senin (6/7/2020).

"Saat istrinya membesuk, ia menaruh gergaji besi di bawah nasi sehingga bisa masuk. Selanjutnya dengan menggunakan gergaji besi pelaku keluar atau kabur," katanya.

Selain kedua pelaku Madon dan M Naufal Syakir (24) kasus 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan, tiga pelaku dari luar yang terlibat juga diamankan.

Dikenal Dermawan, Baim Wong Dinilai Sosok Ini Miliki Keanehan, Terakhir Seteru dengan Nikita Mirzani

"Tiga orang luar yang terlibat ini, perannya dari membantu membelikan gergaji besi, lalu memasukan gergaji dan menjemput pelaku yang kabur, dari Polsek Sukarame" bebernya.

Tiga tahanan lagi yang buron, yakni tersangka Asril (36), kasus narkoba, warga Jalan Macan Lindungan, RT 06, Kelurahan Bukit Baru, Palembang. Pelaku Hidayat Saleh (34), kasus curat, warga Jalan Lunjuk Jaya, Gang Tanjung, Kelurahan Lorok Pakjo, IB I dan pelaku Johan (36), kasus narkoba, warga Jalan Mawar I, Desa Jerati, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu masih diburu tim gabungan Polsek Sukarami dan Jatanras Polda Sumsel.

“Kita ingatkan untuk tiga pelaku lagi, segera menyerahkan diri saja. Kalau tidak kooperatif maka kita tindak tegas,” tegasnya.

Kombes Pol Anom memastikan kejadian ini sudah terencana mulai dengan membawa gergaji, lalu pelaku ada upaya akan apa yang dilakukan hingga melarikan diri.

"Pelarian ini sudah terencana, apalagi kita kita melihat kapasitas di Polsek Sukarami saat ini overload, sehingga menimbulkan niat untuk melarikan diri seperti yang terjadi tersebut," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved