Virus Corona di Sumsel

Izin Angkut Penumpang Dicabut, Paguyuban Ojol Palembang Sebut Pemkot Palembang Plin Plan

Ketua Paguyuban Ojol Palembang Bari, Toni Kuswoyo sangat menyayangkan terkait tarik ulur surat izin yang dikeluarkan Gugus Tugas.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Istimewa
Gojek Kembangkan Tombol Darurat Pasca Kasus Ruslan Sani, Berikut Ini Cara Klaim Asuransi Gojek 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua Paguyuban Ojol Palembang Bari, Toni Kuswoyo
sangat menyayangkan terkait tarik ulur surat izin yang dikeluarkan Gugus Tugas.

Dimana, surat nomor 360/ 85/I/67-FLC/2020 pemerintah mengizinkan operasional tertanggal 15 Juli 2020, tetapi pemerintah sendiri mencabut surat tersebut pada tanggal 17 Juli 2020, sehingga terkesan plin plan.

"Jika memang tidak diperbolehkan, kenapa hanya Gojek dan Grab. Sedangkan salah satu aplikasi masih diperbolehkan.

Kami mengikuti alur, kenapa ada yang melanggar dan didiamkan.

Jadi kami datang dan meminta kebijakan Walikota," ujarnya, Senin (20/7/2020) saat di Rumah Dinas Walikota Palembang Jalan Tasik Kambang Iwak Palembang.

Satu Personel Polres Prabumulih Diberhentikan Tidak Hormat, Sudah 3 Kali Kena Hukuman Disiplin

 

Ditolak oleh Ningsih Tinampi, Bayi Shaka yang Tertidur Selama 1 Tahun Ternyata Idap Penyakit Ini

Diakuinya, para teman-teman driver sangat mentaati aturan yang dibuat pemerintah, akan tetapi sejak beberapa bulan terakhir, ada keluhan dari anggota-anggota kami soal pemasukan yang minim.

"Kami harap ada kelonggaran atau cabut aturan izin operasional kami," ujarnya.

Sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang mengeluarkan surat nomor 360/85/I/67-FLC/2020 perihal kebijakan pemerintah kota (Pemkot) terkait ojek online boleh beroperasi.

Kini kebijakan tersebut kembali ditarik.

Dalam surat edaran terbaru, memperhatikan surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Mulai Hari Ini Lion Air Adakan Rapid Test Mandiri Rp 95 Ribu Per Penumpang di Palembang Ada 3 Lokasi

 

Hanya Minum Campuran Air Jahe dan Jeruk Nipis Sebelum Tidur, Manfaatnya Luar Biasa Dialami Tubuh!

Serta mempertimbangkan zona oranye yang ada di kota Palembang, maka kategori zona oranye hanya belum diperbolehkan Ojol beroperasi untuk mengangkut penumpang.

Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, pihaknya mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan.

Dimana untuk kategori zona oranye belum diperkenankan untuk mengangkut penumpang.

"Iya, sesuai aturan bila masih zona oranye belum boleh.

Hanya angkutan untuk barang yang dipersilakan," ujarnya saat dijumpai di Rumah Dinas Walikota, Senin (20/7/2020).

Sah Lamaran, Ternyata Orangtua Atta Halilintar Simpan Ketakutan, Sosok Ini Buka Fakta Mengejutkan

 

Baru 2 Hari Izin Keluar, Kini Pemkot Palembang Kembali Larang Ojol Bawa Penumpang, Ini Alasannya

Ditambahkan, Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang, Agus Kelana menjelaskan, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada paguyuban ojol di Palembang agar tidak melakukan perjalanan orang dengan sepeda motor menggunakan aplikasi berbasis teknologi pada kondisi zona oranye di wilayah kota Palembang untuk sementara waktu.

"Kami mengharap hal ini bisa ditaati dan odol bisa melaksanakan protokol kesehatan dalam kebiasaan Baru," ujarnya

Dalam hal ini, kata Agus penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dan dalam rangka untuk pencegahan coronavirus untuk dapat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan ada kaitan ini maka Surat tugas yang pernah kami keluarkan sebelumnya per tanggal 15 Juli kemarin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, " tuturnya.

Inilah 5 Manfaat Konsumsi Oatmeal untuk Sarapan: Oatmeal Melindungi Kesehatan Secara Keseluruhan

 

Seorang Penjaga Kolam Ikan di Musi Rawas Tewas dengan Memegang Kabel Listrik, Diduga Kesetrum

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved