Virus Corona di Sumsel
Baru 2 Hari Izin Keluar, Kini Pemkot Palembang Kembali Larang Ojol Bawa Penumpang, Ini Alasannya
Kini pasca dua hari izin tersebut dikeluarkan kebijakan tersebut Pemkot Palembang kembali menarik izin tersebut, dan melarang ojol menarik penumpang.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setelah sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang mengeluarkan surat nomor 360/85/I/67-FLC/2020 perihal kebijakan pemerintah kota (Pemkot) terkait ojek online boleh beroperasi.
Kini pasca dua hari izin tersebut dikeluarkan kebijakan tersebut Pemkot Palembang kembali menarik izin tersebut, dan melarang ojol menarik penumpang.
Dalam surat edaran terbaru, memperhatikan surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Serta mempertimbangkan zona oranye yang ada di kota Palembang, maka kategori zona oranye hanya belum diperbolehkan Ojol beroperasi untuk mengangkut penumpang.
• Seorang Penjaga Kolam Ikan di Musi Rawas Tewas dengan Memegang Kabel Listrik, Diduga Kesetrum
• Inilah 5 Manfaat Konsumsi Oatmeal untuk Sarapan: Oatmeal Melindungi Kesehatan Secara Keseluruhan
Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, pihaknya mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan.
Dimana untuk kategori zona oranye belum diperkenankan untuk mengangkut penumpang.
"Iya, sesuai aturan bila masih zona oranye belum boleh.
Hanya angkutan untuk barang yang dipersilakan," ujarnya saat dijumpai di Rumah Dinas Walikota, Senin (20/7/2020).
Ditambahkan, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang, Agus Kelana menjelaskan, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada paguyuban ojol di Palembang agar tidak melakukan perjalanan orang dengan sepeda motor menggunakan aplikasi berbasis teknologi pada kondisi zona oranye di wilayah kota Palembang untuk sementara waktu.
"Kami mengharap hal ini bisa ditaati dan odol bisa melaksanakan protokol kesehatan dalam kebiasaan Baru," ujarnya.
• Suami Melaut, Warga Pergoki Ibu dan Anak Kandungnya Berhubungan Badan Kami Berdua Mabuk
• Pengakuan Seorang Kurir Sabu yang Diamankan BNNP Sumsel, dari Malaysia akan Dibawa ke Tangga Buntung
Dalam hal ini, kata Agus penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dan dalam rangka untuk pencegahan coronavirus untuk dapat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan ada kaitan ini maka Surat tugas yang pernah kami keluarkan sebelumnya per tanggal 15 Juli kemarin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, " tuturnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Ojol Palembang Bari, Toni Kuswoyo
sangat menyayangkan terkait tarik ulur surat izin yang dikeluarkan Gugus Tugas.
Dimana, surat nomor 360/ 85/I/67-FLC/2020 pemerintah mengizinkan operasional tertanggal 15 Juli 2020, tetapi pemerintah sendiri mencabut surat tersebut pada tanggal 17 Juli 2020, sehingga terkesan plin plan.