Pengakuan Seorang Kurir Sabu yang Diamankan BNNP Sumsel, dari Malaysia akan Dibawa ke Tangga Buntung

Tim Berantas BNNP Sumsel mengamankan tiga pria yang kedapatan membawa sabu dalam jumlah besar dan jaringan internasional.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andika
Tiga kurir sabu (baju biru) yang sudah diamankan anggota BNNP Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Berantas BNNP Sumsel mengamankan tiga pria yang kedapatan membawa sabu dalam jumlah besar.

Ketiganya disergap kala melintasi Jalan Palembang-Jambi Kamis (16/7/2020).

Ketiga tersangka ini ditangkap dalam waktu yang berbeda dan diduga tidak saling berhubungan erat.

Sultan Jember Kekeh tak Bersalah Meski Ashanty Tunjuk Banyak Korban, Lempar Kesalahan Ngaku Tertekan

Dihadirkan dalam gelar perkara Senin (20/7/2020), salah satu tersangka diketahui bernama M Nur (42).

 

Dari tangan tersanga, petugas mengamankan empat kilogram sabu dan tujuh ribu butir ekstasi.

"Pada Kamis (16/7/2020) lalu, kami mengamankan tersangka di Kecamatan Betung, Banyuasin," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan

Saat diamankan, kedua jenis barang bukti ditemukan di bawah bangku mobil bus yang ditumpangi tersangka.

"Tersangka Nur ini naik bus dan narkoba jenis sabu dan ekstasi ditemukan di bawah tempat duduknya. Sabu dikemas dalam empat bungkus masing-masing seberat 1 kilogram.

Ekstasi juga dikemas beberapa bungkus dan kedua jenis narkotika ini dimasukkan dalam kardus," ungkap Jhon.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui akan mengantarkan narkoba tersebut ke seseorang di Tangga Buntung, Palembang.

Akhirnya Cinta Jessica Iskandar Bocor Juga, Erick Bana Kuat Dampingi Jedar: Jangan Ketipu Luarnya

Petugas BNNP Sumsel kini masih memburu bandar maupun pembeli narkoba yang memakai jasa Nur.

"Kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati," tegas Jhon.

Sementara tersangka Nur mengakui, narkoba jenis sabu dan ekstasi yang didapat dari tangganya, berasal dari Malaysia.

Kedua barang tersebut didistribusikan melalui Batam, Riau dan Jambi.

"Saya yang bertugas jemput barang di Jambi. Rencananya mau dijual ke Palembang," ujar Nur.

Untuk sekali antar, Nur mengaku mendapat upah sebesar Rp 5 juta dari seseorang yang kini sedang diburu BNN.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved