Virus Corona di Sumsel
Gojek Nonaktifkan Kembali GoRide Pasca Izin Angkut Penumpang Dicabut Pemkot Palembang
Baru dua hari ojek online (ojol) di Kota Palembang diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun peraturan izin beroperasi tersebut ditarik kembali oleh
Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
"Kami harap ada kelonggaran atau cabut aturan izin operasional kami," ujarnya.
• Akisropi - Baikuni Belum Cukup Syarat Maju Jalur Perseorangan, Akisropi : Kami Tambah 15 Ribu Lagi
• Petugas Keamanan Ini Jadi Sorotan, Payungi Seekor Anjing yang Lagi Kehujanan, Rela Basah Kuyup!
Sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang mengeluarkan surat nomor 360/85/I/67-FLC/2020 perihal kebijakan pemerintah kota (Pemkot) terkait ojek online boleh beroperasi.
Kini kebijakan tersebut kembali ditarik.
Dalam surat edaran terbaru, memperhatikan surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Serta mempertimbangkan zona oranye yang ada di kota Palembang, maka kategori zona oranye hanya belum diperbolehkan Ojol beroperasi untuk mengangkut penumpang.
• 20 Puisi Terbaik Karya Penyair Sapardi Djoko Damono, Salah Satu Sosok Sastrawan Terbaik Indonesia
• Izin Angkut Penumpang Dicabut, Paguyuban Ojol Palembang Sebut Pemkot Palembang Plin Plan
Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, pihaknya mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan.
Dimana untuk kategori zona oranye belum diperkenankan untuk mengangkut penumpang.
"Iya, sesuai aturan bila masih zona oranye belum boleh.
Hanya angkutan untuk barang yang dipersilakan," ujarnya saat dijumpai di Rumah Dinas Walikota, Senin (20/7/2020)
Ditambahkan, Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang, Agus Kelana menjelaskan, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada paguyuban ojol di Palembang agar tidak melakukan perjalanan orang dengan sepeda motor menggunakan aplikasi berbasis teknologi pada kondisi zona oranye di wilayah kota Palembang untuk sementara waktu.
"Kami mengharap hal ini bisa ditaati dan odol bisa melaksanakan protokol kesehatan dalam kebiasaan Baru," ujarnya
Dalam hal ini, kata Agus penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dan dalam rangka untuk pencegahan coronavirus untuk dapat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan ada kaitan ini maka Surat tugas yang pernah kami keluarkan sebelumnya per tanggal 15 Juli kemarin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, " tuturnya.
• Satu Personel Polres Prabumulih Diberhentikan Tidak Hormat, Sudah 3 Kali Kena Hukuman Disiplin
• Hanya Minum Campuran Air Jahe dan Jeruk Nipis Sebelum Tidur, Manfaatnya Luar Biasa Dialami Tubuh!