Virus Corona di Sumsel

Swab Sekali Dinilai Cukup Efektif, tapi Untuk PDP Diwajibkan Tetap 2 Kali, Begini Penjelasannya

kebijakan swab tes satu kali terhadap pasien Covid-19 saat ini sudah disosialisasikan kepada pihak rumah sakit dan tenaga medis di Sumsel.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Jati Purwanti
Peserta swab test pada kegiatan 2.000 Swab Test BNI di Jakabaring Sport City Palembang, Senin (9/6/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Sumsel, Dr Mohammad Syahril, Sp.P,MPH, mengatakan, kebijakan swab tes satu kali terhadap pasien Covid-19 saat ini sudah disosialisasikan  kepada pihak rumah sakit dan tenaga medis di Sumsel.

Menurutnya, swab test yang dilakukan satu kali cukup efektif untuk mengetahui hasil dari si pasien covid-19.

"Pihak rumah sakit se Sumsel sudah mengetahui aturan itu dan tinggal dijalankan saja aturannya," katanya, (15/7/2020).

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kisah Korban Banjir Luwu Utara Bisa Selamat Berkat Batang Pisang dan Kelapa, tapi Kehilangan Anak

 

Berkas Tugu Batas Palembang-Banyuasin di TAA Dinyatakan Lengkap, 2 Tersangka Segera Dilimpahkan

Dalam surat tertanggal 13 Juli 2020 yang ditandatanganinya tersebut, Terawan menyebut seorang pasien tidak perlu mendapatkan dua kali hasil negatif untuk bisa dikatakan sembuh dari COVID-19.

Dijelaskannya, swab test satu kali berlaku untuk pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pengawasan.

Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit wajib dua kali.

Sebab, swab test PDP harus dilanjutkan pada keesokan harinya pasca swab test pertama.

VIRAL Wanita Pelakor Dijambak, Dipukul dan Ditendang Istri Sah, Kepergok Jalan Sama Suami Orang!

 

Viral Karena Pandemi Ruang Kelas Sekolah di Malang Diubah Jadi Kamar Hotel Begini Tanggapan Wakepsek

Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi).

"Kalau OTG dan ODP hasil swab negatifnya sekali saja cukup. Nah, kalau yang dirawat hasil negatifnya perlu dilakukan dua kali.

Kalau satu kali tes negatif, swab kedua PDP bisa saja positif," ungkap Syahril.

Juru bicara gugus tugas Covid-19 Sumsel, Yusri menambahkan swab test satu kali berlaku bagi kasus orang yang melakukan kontak terhadap pasien terkonfirmasi positif.

Cari Tahu Penyebaran Covid-19, Pemkot Lubuklinggau Swab Test 2 Ribu Warganya

 

Minta Jatah Hasil Penjualan Rumah, Seorang Perempuan di Palembang Dianiaya Suami Bersama Istri Siri

Usai sekali swab test pada hari ke 14, orang yang melakukan kontak tak menujukkan gejala maka dianggap selesai atau negatif.

Berbeda dengan PDP, Yusri mengaku swab test tetap diwajibkan untuk swab selama dua kali.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved