Berkas Tugu Batas Palembang-Banyuasin di TAA Dinyatakan Lengkap, 2 Tersangka Segera Dilimpahkan

"Benar pada Kamis (9/7/2020), Kejari Palembang menetapkan P21 (berkas perkara dinyatakan sudah lengkap) atas kasus tugu batas Palembang-Banyuasin.."

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andika
AKP Hamsal, Kanit Tipidkor Polrestabes Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah kian lama menunggu akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan P21 kasus korupsi tugu batas kota Palembang-Banyuasin yang berlokasi di kawasan Tanjung Api-Api, Kecamatan Sukarame, Palembang, Kamis (9/7/2020).

Hal ini ungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kanit Tipikor, AKP Hamsal.

"Benar pada Kamis (9/7/2020), Kejari Palembang menetapkan P21 (berkas perkara dinyatakan sudah lengkap) atas kasus tugu batas Palembang-Banyuasin, yang berada di kawasan Tanjung Api-Api Kecamatan Sukarame, Palembang," kata Hamsal.

Sukirman : Peliburan Sementara TVRI Sumsel untuk Cegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Kantor

Ia mengatakan, ada dua tersangka yang tersangkut dalam kasus ini, yakni KR, sudah ditahan dalam kasus yang lain.

Sedangkan satu tersangka lagi dalam pantauan.

"Benar ada dua tersangka satu tersangka KR sedang menjalani hukum kasus lain (korupsi-red). Satu tersangka lain dalam pantauan," ungkapnya.

Lanjuynya, untuk pelimpahan tahap dua hingga kini berkas telah diserahkan kembali ke Pidsus Kejari Palembang.

"Sekarang masih diperiksa dan menunggu hasil penelitian dari Jaksa Pidsus Kejari, apabila sudah dinyatakan lengkap baru nanti tersangka berikut barang bukti kita limpahkan ke Kejari untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Inilah 7 Fakta Nutrisi Lidah Buaya dan 4 Efek Samping Konsumsi Lidah Buaya

Sekedar mengingatkan, dari hasil penyelidikan Unit Pidana Korups Polrestabes Palembang tahun 2013 lalu, atas adanya indikasi mark up proyek pembangunan tugu batas di empat titik, yakni Palembang-Banyuasin di kawasan Terminal Km 12, Palembang -Banyuasin di kawasan Jakabaring, Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), serta perbatasan Palembang - Indralaya di kawasan Kertapati.

Untuk tugu tapal batas Palembang-Banyuasin di kawasan Jakabaring, Pengadilan Tipikor Palembang telah memvonis empat terdakwa, Ahmad Toha, M. Ikhsan Fahlevi, Asmol Hakim dan Khairul Rizal untuk proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin yang berada di Jakabaring dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan.

Saat ini perkara untuk tugu tapal batas Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-api diduga terjadi mark up sebesar Rp 800 juta dari nilai proyek sebesar Rp 1, 2 miliar.

Meskipun, jumlah dugaan mark up tersebut sudah dikembalikan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved