Berita Banyuasin

Sang Istri Pernah Nginap dengan Kakak Korban, Alasan Pelaku Siram Cuka Para ke Pemain PS Palembang

Masih ingat dengan kasus penyiraman cuka para yang dialami pemain PS Palembang, Firmansyah (18) yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2020 lalu.

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Pelaku Hermendi alias Godek saat diamankan di Polsek Talang Kelapa, Banyuasin, Minggu (12/7/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Masih ingat dengan kasus penyiraman cuka para yang dialami pemain PS Palembang, Firmansyah (18) yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2020 lalu.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel.

Pelaku yakni Hermendi alias Godek (32) yang merupakan warga Mega Asri 2 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Ayu Ting Ting Beberkan Mantan yang Terindah, Ternyata Ini Sosoknya, Tampan dan Sering Bawain Susu

 

Viral di Masyarakat, Pemerintah Resmi Hapus New Normal, Achmad Yurianto Akui Keliru Soal Ini

Kejadian yang terjadi pada Senin (29/6/2020) lalu ini sekira pukul 16.00 WIB ini sudah diakui pelaku bahwa benar dirinya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Barang bukti berupa baju dan celana korban terlihat rusak setelah disiram cuka para, Minggu (12/7/2020)
Barang bukti berupa baju dan celana korban terlihat rusak setelah disiram cuka para, Minggu (12/7/2020) (SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan)

Ternyata motif dari penyiraman itu sendiri diakuinya dilakukan atas dasar dendam terhadap kakak korban.

Sudah sejak enam bulan pelaku menyimpan dendam kepada kakak korban karena pernah memeregoki istrinya bersama kakak korban berada di dalam penginapan.

Kunci Gitar (Chord) Lagu Slank - Balikin, Lagu Terpopuler Ada Video Klip & Lirik, Asyik Buat Gitaran

 

Tak Canggung Cium Tangan Saputri, Ini 7 Fakta Yen Vellia Istri Muda Didi Kempot, Tak Ada Keributan!

Pada saat korban pulang dari latihan sepakbola, pelaku pun mengikuti korban dan ditempat kejadian pelaku yang diketahui berjumlah dua orang langsung menyiramkan cuka para kebagian badan hingga muka korban.

"Sebenarnya tidak ada niat ke dia, aku sudah enam bulan dendam sama kakaknya tapi tidak pernah bertemu akhirnya aku lakukan ke dia," kata Godek, Minggu (12/5/2020).

Cara Membaca Surat Al Humazah oleh Muzammil Hasballah dalam Bahasa Arab, Latin, Arti dan Keutamaan

 

Persiapan Coklit Data Pemilih, Anggota PPS se Kabupaten Musirawas Ikuti TOT

Adapun hasil dari penangkapan tersebut turut diamankan baju dan celana korban yang tersiram cairan cuka para, celana jeans, sandal, satu sepeda motor dan cangkir plastik warna orange.

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni mengatakan pelaku ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap korban Firmasnyah beberapa waktu lalu.

Nikah Muda Tanpa Pacaran, Intip Momen Pernikahan Dinda Hauw dan Rey Mbayang dengan Adat Palembang

 

Dulu Pelayan Restoran dan Diremehkan, Ini Fakta Menarik Kim Soo Hyun, Per Episode Dibayar Rp 2,3 M

Motif penyiraman cuka para ini sendiri dikarenakan adanya dendam pelaku terhadap kakak korban.

"Kejahatan pelaku ini termasuk pada penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan cara menyiram cuka parah ke tubuh korban," kata Masnoni.

Sementara itu satu pelaku GR (30), warga Mega Asri II Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved