Pilkada dengan Protokol Kesehatan, Suhu Badan tak Lebih 37,3 Derajat Bagi Penyelenggara dan Pemilih
PKPU 6/2020 berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020.
JAKARTA, SRIPO -- Penyelenggaraan Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu resmi telah diundangkan pemerintah dalam bentuk PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, PKPU itu diundangkan pada Selasa (7/7).
• Belasan ASN dan Seorang Kades Diperiksa Bawaslu Muratara, Diduga Langgar Netralitas Jelang Pilkada
"Telah diundangkan dan juga sudah di-upload ke dalam JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU RI," kata Raka, Rabu (8/7).
PKPU 6/2020 berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020. Sebagaimana diketahui, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.
Raka mengatakan, ada sejumlah pasal dalam PKPU 6/2020 yang berubah dari rancangan awal PKPU. Misalnya, ketentuan mengenai pengecekan suhu tubuh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada.
• Diusung Gerindra di Pilkada 2020 Ogan Ilir, Ovi-Ardhani Kantongi Dukungan dari 8 Partai
Dalam PKPU rancangan, tak diatur secara rinci batas suhu tubuh tertinggi pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan Pilkada.
Dalam PKPU resmi disebutkan bahwa seluruh pihak terlibat tidak boleh bersuhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius.
Selain itu, PKPU yang telah diundangkan juga mengatur adanya sanksi bagi seluruh pihak, baik penyelenggara, pasangan calon, tim kampanye, dan lainnya, yang tidak mengenakan masker selama tahapan Pilkada.
Sanksi tersebut sebelumnya tak diatur dalam PKPU rancangan.
• Pasangan Beriman Mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf Maju di Pilkada OKU 2020, Makin Seru
"Ada beberapa hal penting yang disesuaikan setelah melalui focus group discussion, uji publik, konsultasi dan harmonisasi," ujar Raka.
Menurut Raka, per hari ini pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi PKPU ini ke jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada.
Sosialisasi itu akan terus dilanjutkan ke jajaran KPU dan para pemilih.
"Akan terus disosialisasikan baik ke jajaran KPU maupun stakeholder terkait dan masyarakat," kata Raka.
• Ikuti Apel Akbar Kesiapan Pilkada, KPU Musirawas Laporkan Progres dan Tahapan yang Sudah Dilakukan
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).
Pengundangan PKPU Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 selesai setelah kurang lebih 3 pekan Pilkada lanjutan berjalan. (kc)