Pilkada di Sumsel
Belasan ASN dan Seorang Kades Diperiksa Bawaslu Muratara, Diduga Langgar Netralitas Jelang Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN).
SRIPOKU.COM, MURATARA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN tersebut diperiksa setalah dilaporkan karena diduga melanggar netralitas jelang Pilkada Muratara tahun 2020.
Sebelumnya pada 18 Juni 2020 lalu, Bawaslu Muratara telah memeriksa 8 ASN yang diduga melanggar netralitas.
Hasil pemeriksaan 8 ASN itu sudah diserahkan Bawaslu Muratara kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
• Viral di Medsos Video Tuyul di Kemang Manis Palembang, Warga Sempat Dibikin Resah, Syukurnya Hoaks
• KPU Musirawas Targetkan 11 Juli Selesai Lakukan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan
Hari ini, Jumat (3/7/2020), Bawaslu Muratara memeriksa 11 ASN lain yang juga diduga melanggar netralitas.
Tak hanya 11 ASN itu, ada seorang kepala desa (Kades) turut diperiksa Bawaslu.
"Hari ini kita memeriksa ASN lagi terkait dugaan melanggar netralitas, ada 11 ASN dan seorang Kades," kata Ketua Bawaslu Muratara, Munawir.
Dia membeberkan, tanggal 2 Juli 2020 kemarin pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN.
• Sering Cerita Jika Mangkok Getah di Kebunnya Sering Hilang, Seorang Ibu di OKI Ditonjok Tetangganya
• 2 Karyawan Stabucks yang Intip Payudara Wanita Lewat CCTV Diamankan, Kenal Korban dan Sempat Suka
Pihaknya langsung melakukan pengkajian dan pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Unsur formil dan materilnya sudah terpenuhi, jadi langsung kita tindaklanjuti, hari ini kita panggil semua terlapornya," kata Munawir.
Pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan terkait laporan ASN tersebut kepada Bupati dan Sekda Muratara selaku pembina ASN.
Hasil pemeriksaan 11 ASN itu nantinya kata Munawir akan diserahkan kepada KASN di Jakarta seperti 8 ASN sebelumnya.
• Ramalan Bintang Cinta Jumat 3 Juli 2020: Panah Asmara Mungkin akan Menyerang Aquarius
• 2 Wanita Ini Sewa Pembunuh Bayaran, Otak Pembunuhan Suami Sendiri, Divonis Hukuman Mati!
"Karena kasus netralitas ASN ini yang memberi tindakan bukan Bawaslu, tapi KASN," jelasnya.
Munawir menambahkan, untuk seorang Kades yang diduga melanggar netralitas akan tetap diproses, namun belum bisa diberi tindakan.
"Karena dalam undang-undang, pelanggaran netralitas Kades ini bisa ditindak setelah adanya penetapan calon oleh KPU," ujarnya.
• Pelaku yang Bakar Mobilnya Sakit Hati oleh Keluarganya, Via Vallen Bersumpah Tak Pernah Menghina
• Murka hingga Bikin Perhitungan, Instagram Nikita Mirzani Pulih Pasca 2 Jam Diretas, Ini Ancamannya
Munawir mengungkapkan, laporan dugaan melanggar netralitas 11 ASN dan seorang Kades tersebut berupa aktivitas di media sosial.
"Barang buktinya ada rekaman suara, ada postingan di media sosial, baik berupa ajakan maupun simbol-simbol mendukung kandidat tertentu," katanya.