Pedagang PTM Lahat Demo

Pedagang PTMS Lahat Minta tak Ada Retribusi Sebelum Ada Kejelasan, Begini Tanggapan Pemkab Lahat

Perwakilan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Tradisonal Modern Serelo (PPPTMS) Lahat, akhirnya bisa beraudensi dengan Pemkab Laha

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edhi Amin
Ratusan pedagang kembali ke PTM Serelo Lahat usai menggelar aksi di halaman Pemkab Lahat, Kamis (9/7/2020) 

Laporan wartawan Sripoku.com Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT -- Perwakilan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Tradisonal Modern Serelo (PPPTMS) Lahat, akhirnya bisa beraudensi dengan Pemkab Lahat.

Pemkab sendiri, dalam pertemuan tersebut siap dan akan memanggil pengelola PTM Serelo Lahat.

"Ya terkait apa yang disampaikan pedagang sudah kita serap.

Kita akan mengundang pengelola untuk meminta klarifikasi terhadap tuntutan tersebut. Setelah itu, akan dipelajari dengan melibatkan pihak terkait seperti perdagangan, biro hukum dan lainya sehingga persoalan ini bisa di selesaikan.

Raffi Ahmad Sebut Kado Mobil dari Krisdayanti, Azriel Bantah Tegas, Terungkap KD Tak Berikan Apapun

 

Terpaut Usia 13 Tahun, Ali Syakieb Mantap Lamar Kekasih, Susul Citra Kirana, Intip Momen Romantisnya

Akan kita dengar dahulu keterangan kedua pihak,"ujar Fikriansyah, SE MSi, Kepala Dinas Perdagangan Lahat, usai menerima perwakilan, Kamis (9/7) di Pemkab Lahat.

Sementara, Dodo Arman, perwakilan pedagang saat pertemuan meminta selama belum ada penyelsaian atas tuntutan, mereka meminta jangan dahulu ada retribusi parkir.

Sementara, untuk tuntutan yang disampaikan perwakilan PPPTMS Lahat, Dodo Arman dalam orasinya meminta agar Pemkab Lahat, menutup dan memberhentikan secara permanen seluruh aktivitas yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik dan pengelola PTM Serelo Lahat.

Ramalan Bintang Cinta Kamis 9 Juli 2020: Belakangan ini Tampaknya Aries Sedang Merasa Stres

 

Pemkab Musirawas Salurkan Bansos Untuk Pemangku Adat, Pekerja Seni hingga Pelaku Wisata

Menurutnya, kios dan ruko sudah habis terjual dengan memegang sertifikat hak milik.

Tak hanya itu, diduga yang mengaku pengelola tak memiliki legalitas yang sah berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Mengambil alih pengelolaan pasar dan parkir di kawasan PTM Serelo Lahat demi tercapainya PAD karena telah gugurnya hak kepemilikan saudara Baharudin.

Jabatan Direktur PT Bima Putera Abadi Citra Nusa selaku pemilik tanah berikut berbagai bentuk bangunan yang ada di atasanya.

Karena ruko dan kios telah berpindah hak kepemilikan karena sudah terjual.

Modus Aurel Dekati Atta Halilintar Dibongkar Nagita Slavina, Putri Krisdayanti Langsung Kesal!

 

Asal Usul Nama Dita Leni Ravia Siswi SMK yang Mendadak Viral di Media Sosial, Dokter Pun Tertawa

Dengan sertifikat hak milik secara otomatis sarana prasarana dan utilitas umum menjadi hak masyarakat,"tegasnya.

Tak hanya itu, pedagang meminta dibebaskan biaya parkir kepada pemilik ruko.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved