Virus Corona di Sumsel
Biaya Rapid Test Ditetapkan Rp 150 Ribu, Begini Tanggapan Pemkot Palembang
Kementerian kesehatan akhirnya menetapkan batasan penetapan tarif rapid test yakni Rp 150 ribu.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kementerian kesehatan akhirnya menetapkan batasan penetapan tarif rapid test yakni Rp 150 ribu.
Batasan yang ditetapkan pasca banyaknya keluhan masyarakat yang mengungkapkan bila tarif rapid test kelewat mahal.
Untuk di Palembang, rata-rata tarif Rapid test disejumlah rumah sakit milik pemerintah ataupun swasta dikisaran Rp 200-300 ribuan untuk sekali test.
• Menteri BUMN Erick Thohir Pesimis Vaksin Corona Segera Ada, Recovery Bisnis 100 Persen di 2022
• UPDATE 9 Juli, Covid-19 di Sumsel Bertambah 56 Kini 2.475 Kasus, Sembuh Bertambah 4 Orang
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, Pemerintah Kota Palembang pada prinsipnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Penetapan tarif rapid test di Kota Palembang pun harus melalui kajian dari inspektorat.
Mengingat Pemerintah Kota Palembang sendiri telah melakukan MoU dengan Polrestabes, Kejari, BPKP sehingga perlu untuk koordinasi dan diekspose ke forum tersebut.
• Cantiknya Varsha Strauss Istri Panji Trihatmodjo Pakai Kebaya, Gelaran Tedak Siten, Bule Cantik!
• Setelah bertahun-tahun, Sule Akhirnya Bongkar Fakta Andre Taulany Pernah Tembak Kaki Azis Gagap
"Namun acuannya kita ke Kemenkes.
Nanti saya coba tanya dengan Dinkes apakah nantinya semua rumah sakit akan sama atau beda, tapi yang jelas harus mengikuti aturan batasan tarif yang sudah dikeluarkan Kemenkes," ujarnya, Kamis (9/7/2020).
Sebelumnya, rapid test ini banyak dibutuhkan masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan dalam negeri.
Namun harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat.
• Setelah bertahun-tahun, Sule Akhirnya Bongkar Fakta Andre Taulany Pernah Tembak Kaki Azis Gagap
• 4 Program Studi Teratas yang Banyak Diminati di SBMPTN Tahun 2020, Studi Bisnis Paling Terfavorit
Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.
Dalam surat edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020, Kementerian Kesehatan mengatur batas tarif tertinggi untuk pelaksanaan Rapid test yakni Rp 150 ribu.
• Walikota Pagaralam Alpian Sebut Penanganan Covid-19 Saat Ini Tidak Fokus Lagi Pada Kesehatan Saja
• Anggota Polsek Sukarami Palembang yang Sedang Piket Saat 5 tahanan Kabur Terancam Sanksi Disiplin
Besaran tarif tertinggi sebagaimana yang dimaksud untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
Pemeriksaan rapid test ini harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.