Berita OKU Selatan

2 Oknum Anggota Polisi Polres OKU Selatan Terlibat Narkoba di Lampung Utara Bebas Program Asimilasi

Dua oknum anggota kepolisian yang bertugas di Mapolres OKU Selatan terlibat kasus Narkoba dihukum 1 tahun dan bebas asimilasi karena covid-19.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Alan Nopriansyah
Barang bukti oknum anggota polisi Polres OKU Selatan yang ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Utara. Kedua oknum ini sudah bebas asimilasi karena Covid-19 dan akan menjalani sidang Kode Etik internal. 

SRIPOKU.COM, MUARADUA--Dua oknum anggota polisi yang bertugas di Mapolres OKU Selatan terlibat kasus Narkoba yang diringkus di wilayah jalan Dusun Beruas, Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Polres Lampung Utara telah selesai menjalani masa tahanan.

Sebelumnya, dua oknum anggota polisi berpangkat brigadir MA (34 tahun) dan TZ (34 tahun) yang sempat bertugas sebagai anggota Sabhara di Mapolres OKU Selatan diamankan petugas wilayah Lampung atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Dari penelusuran Sripoku.com berdasarkan informasi Kasat res Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko kedua oknum anggota MA dan TZ divonis hukuman 1 tahun kurungan penjara, hanya saja saat pandemi Covid-19 memenuhi kriteria program asimilasi sehingga lebih cepat bebas.

Lima Tahanan Polsek Sukarami Resor Kota Palembang Kabur Setelah Menjebol Terali dan Plafon Tahanan

Istri Tahanan Bantu Suaminya Kabur dari Tahanan Polsek Sukarami Palembang, Memasukan Gergaji Besi

Vanny Tewas Setelah Leher Dijerat Tali oleh Pelaku di Kamar Penginapan, Polisi Duga Sudah Terencana

"Iya informasi yang kita terima, mereka mendapat hukuman satu tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 5 bulan lebih dan memenuhi syarat mendapatkan asimilasi,"ujar Iptu Aris dikonfimasi via telepon, Kamis ((9/6/2020).

Terpisah Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK dikonfirmasi Sripoku.com pasca selesai menjalani hukuman di wilayah Lampung kedua oknum anggota yang terlibat narkoba akan menghadapi proses sidang kode etik internal polri.

"Dua-duanya divonis 6 bulan, telah menjalani masa tahanan, kedepan kita akan proses sidang kode etik internal lembaga kepolisian"ujar Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK, Kamis (9/6/2020).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved