Logika Hukum Titipan Diterima JPU Pembela Terdakwa

Seorang jaksa dalam merumuskan tuntutan pada surat dakwaannya haruslah dengan terlebih dahulu menelisik kebenaran.

Editor: Salman Rasyidin
Dr. Muhamad Erwin, S.H., M.Hum. 

Oleh: Dr. Muhamad Erwin, S.H., M.Hum.

Dosen Politeknik Negeri Sriwijaya, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, dan STIHPADA

Untuk “pro justitia” dalam memenuhi syarat formal dokumen hukum, seorang jaksa dalam merumuskan tuntutan pada surat dakwaannya haruslah dengan terlebih dahulu menelisik kebenaran.

Kebenaran itu mengemuka, jika dapat menempatkan logika hukum.

Oleh karena itu, logika hukum sebagai bagian ilmu hukum dalam disiplin hukum harus dipahami oleh seorang jaksa sebagai suatu bentuk legitimasi ilmiah sehingga dapat merasa lebih mantap dalam menampilkan tuntutannya.

Ilmu hukum adalah untuk kenyataan, bukan sebaliknya.

Sebab apabila kenyataan untuk ilmu hukum, maka kenyataan akan dimanipulasi sehingga cocok dengan teori yang ada.

Dari kenyataan, ilmu hukum itu muncul dan terhadap kenyataan itu pula ilmu hukum diuji. Jalan pengujian yang ditempuh ilmu hukum adalah melalui kebenaran.

Oleh karena itu ilmu hukum tentunya akan menjadi kurang matang atau dewasa apabila ia selalu berusaha menepis tentang hal-hal yang menyimpang sebagai sesuatu yang tidak perlu dihiraukan.

Begitupun terhadap bagaimana ilmu hukum dapat menghadapi kenyataan bahwa tim jaksa mengajukan tuntutan masing-masing satu tahun penjara terhadap kedua orang anggota Polri yang dititipkan sebagai terdakwa pelaku penyiraman air keras (cairan H2SO4) ke muka penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada 11 April 2017?

Berikut kita telusuri bagaimana logika hukum dalam gugus perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan pada kejahatan luar biasa terhadap Novel Baswedan ini.

Perbuatan Pidana

Tujuan hukum pidana menurut aliran klasik adalah untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan penguasa.

Sementara dalam aliran modern, hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan.

Kedua tujuan itu begitu relevan untuk menjadi batu uji terhadap ontologi hukum (keberadaan hukum) perkara kejahatan terhadap Novel Baswedan yang dari sejak bergulir telah disandiwarakan secara sewenang-wenang.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved