Logika Hukum Titipan Diterima JPU Pembela Terdakwa
Seorang jaksa dalam merumuskan tuntutan pada surat dakwaannya haruslah dengan terlebih dahulu menelisik kebenaran.
Berbicara mengenai kejahatan erat kaitannya dengan gambaran kualitas buruk yang ditampilkan oleh para pelaku.
Kualitas buruk yang dimaksud berhubungan dengan elemen-elemen kejahatan sebagai perbuatan pidana terhadap Novel Baswedan ini adalah sebagai berikut:
Pertama, Perbuatan yang terdiri dari kelakuan dan akibat.
Peristiwa hukum penganiayaan berat yang berupa penyiraman air keras ke muka Novel Baswedan tentulah dimulai dari adanya perencanaan matang, pengintaian, lalu dilanjutkan dengan pernyataan kehendak berupa penyiraman air keras ke muka Novel Baswedan yang kemudian menimbulkan kecacatan permanen mata kiri Novel Baswedan.
Dengan demikian di antara tindakan dengan akibat pada perkara ini merupakan satu rangkaian dalam perbuatan yang tidak dapat dipisahkan.
Kedua, hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan.
Sebetulnya kalau sejak masa penyidikan oleh Polri dan memang jaksa tidak sekedar mengolah logika hukum titipan.
Namun, dapat menggali lebih dalam dengan dapat membuktikan bahwa perkara ini bukan sekedar sebagai penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan dan dapat membuktikan bahwa kejahatan itu adalah sebagai akibat dari adanya perintah ataupun bujukan dari aktor intelektual, maka artinya telah dapat menampilkan elemen hal ikhwal yang menyertai perbuatan.
Ketiga, keadaan tambahan yang memberatkan pidana.
Konkritnya hubungan elemen ini dengan perkara penyiraman air keras ke muka Novel Baswedan telah dapat digunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun” Dimana keadaan tambahan yang memberatkan pidana di sini terletak pada “dilakukan dengan rencana terlebih dahulu”, bukannya sekedar penganiayaan biasa (Pasal 353 ayat (2) KUHP) sebagaimana yang ditampilkan jaksa penuntut umum pada tuntutannya beberapa waktu yang lalu pada perkara Novel Baswedan ini.
Keempat, memenuhi unsur melawan hukum yang objektif (objektif onrechtselement).
Maksudnya, jika perbuatan tersebut nyata memenuhi unsur delik.
Keniscayaan bahwa perkara yang mengorbankan Novel Baswedan ini telah memenuhi unsur delik adalah sebagai berikut:
a. memenuhi delik formil, yakni delik yang menitikberatkan pada tindakan.
Penekanan terletak pada perencanaannya terlebih dahulu sehingga dikatakan sebagai penganiayaan berat;