Berita Palembang

Rekonstruksi Adik Begal Kakak di Palembang, Ada 22 Adegan, Terungkap Kode Pelaku Habisi Korban

M (16) remaja yang membegal kakak angkatnya di Palembang menjalani rekontruksi.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Pelaku Romadon mempregakan penusukan yang dilakukannya terhadap Heru saat rekontruksi dilakukan di halaman Jatanras Polda Sumsel, Senin (6/7/2020) 

Selepas minum, pelaku Madon mengajak M dan korban Heru untuk jalan keluar dengan motor bonceng tiga.

Dengan posisi korban Heru duduk di tengah menggunakan motor korban Heru.

Setelah itu pada adengan ketujuh, pelaku Madon dan Heru turun berjalan karena jalan rusak, dari belakang pelaku Madon langsung menikam leher kanan korban Heru dengan sebilah pisau.

Korban menoleh kembali dan kemudian wajahnya ditusuk, namun ditangkis korban.

Biasa Bersahaja, Sikap Tegas Ruben Onsu Langsung Keluar pas Thalia Langgar Aturan Ini: I Enggak Suka

 

Hukuman Mati Menghantui, John Kei Langsung Kirim Surat ke Jokowi, Minta Pertemuan Singgung Hal Ini

Tepatnya di adegan 10, Heru pun terjatuh yang kemudian Madon kembali menusuk wajah korban secara membabi buta hingga melukai dagunya.

Setelah menusuk korban, Madon kabur akan tetapi M membantu korban dan mengangkat motornya dan membawa korban ke rumahnya di Jalan Naska II, Kecamatan Sukarami

Tibanya di rumah korban, Risky menggedor rumah tetangga yang dalam hal ini saksi Tono, Candra, dan Zahri.

Pengusaha Kopi Ini Tikam Dadanya Sendiri Pakai Pisau Pasca Ambil Uang, Menghindar dari Penagih Utang

 

1.500 Pekerja Non Formal di Palembang Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Pelaku M juga sempat menggasak ponsel milik korban lalu membawa korban ke RS Myria menggunakan motor korban.

Setelah itu, dikarenakan tak bisa dirujuk ke RS Myria korban dibantu M dan saksi Izhar berboncengan tiga ke RSMH Palembang.

Pada adegan terakhir sekira pukul 03.00 WIB pelaku M dan saksi Izhar pulang ke rumah Heru di Jalan Naskah II Sukarami.

Saat masuk saksi Izhar masuk untuk mengambil kain dan saat itu juga M langsung kabur membawa motor beat milik Heru.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi didampingi Kanit 1 Kompol Antoni Adhi membenarkan telah menggelar rekontruksi ini.

"Reka ulang ini kita lakukan untuk melengkapi berkas, pelaku ini kita jerat dengan pasal 365 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup," kata Suryadi

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved