Hukuman Mati Menghantui, John Kei Langsung Kirim Surat ke Jokowi, Minta Pertemuan Singgung Hal Ini

Diketahui, John Kei terancam hukuman mati lantaran dituduh mendalangi upaya pembunuhan berencana

Editor: Fadhila Rahma
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Penyerangan Kelompok John Kei Terhadap Nus Kei 

SRIPOKU.COM - Terancam hukuman mati, John Kei pilih bersurat ke Jokowi, singgung soal intervensi penegak hukum.

Proses hukum terhadap Godfather Jakarta, John Kei terus berlanjut.

Diketahui, John Kei terancam hukuman mati lantaran dituduh mendalangi upaya pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dkk.

Belakangan, John Kei melalui kuasa hukumnya akan menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Konflik Makin Panas, Penjaga Baim Wong Terungkap, Kediaman Suami Paula Ada Sosok Berjubah Putih?

Biasa Bersahaja, Sikap Tegas Ruben Onsu Langsung Keluar pas Thalia Langgar Aturan Ini: I Enggak Suka

Tersangka kasus penyerangan terhadap Nus Kei, yakni John Refra Kei diketahui mengirim surat langsung ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum John Kei saat menghadiri rekonstruksi kasus kliennya di Kelapa Gading, Senin (6/7/2020).

Adapun isi dari surat itu adalah meminta agar Jokowi melindungi John Kei supaya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (6/7/2020), seorang wanita yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum John Kei mengatakan pihaknya berharap RI 1 mau menerima surat dari John Kei.

"Iya untuk itu proses sedang berjalan, hari ini surat ini akan sampai, mudah-mudahan Insyaallah Presiden Jokowi bisa menerima dengan baik surat kita, pemberitahuan bahwa proses ini berjalan dengan baik," papar tim kuasa hukum John Kei.

"Itu yang akan kami sampaikan."

Diketahui kegiatan rekonstruksi itu digelar di dalam area PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selama menghadiri kegiatan rekonstruksi, tim kuasa hukum mengatakan pihaknya hanya melihat.

Seluruh proses rekonstruksi berada di bawah kewenangan penyidik dari kepolisian.

Ketika ditanya oleh media soal kaitan antara PT Adyawinsa Telecommuncation & Electrical dengan John Kei, tim kuasa hukum John Kei enggan menjawab.

"Itu semua masuk materi perkara, silakan ditanyakan karena proses ini semuanya hanya kewenangan penyidik," jawab tim kuasa hukum John Kei.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved